Mapos, Majene — Pemerintah Kabupaten Majene mulai memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Melalui Surat Edaran Nomor B.500.10.6.3/2278/IX/2026 tertanggal 28 September 2026, Pemkab Majene menetapkan pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar subsidi di seluruh SPBU dalam wilayah Kabupaten Majene.
Kebijakan tersebut tidak hanya mengatur jumlah pembelian BBM per kendaraan, tetapi juga mempersempit ruang pengisian berulang yang dinilai berpotensi menjadi praktik pelangsiran.
Dalam surat edaran tersebut, pembelian Pertalite untuk sepeda motor dibatasi maksimal Rp35 ribu per kendaraan per hari, sedangkan kendaraan roda empat jenis mobil penumpang maksimal Rp200 ribu per kendaraan per hari.
Sementara untuk Biosolar subsidi, kendaraan roda empat jenis Panther, pick-up, Hilux dan sejenisnya dibatasi maksimal Rp250 ribu per hari.
Kendaraan roda enam seperti truk dan dump truck maksimal Rp300 ribu, sedangkan kendaraan roda delapan ke atas maksimal Rp400 ribu per hari.
Pemkab Majene juga secara tegas melarang pengelola SPBU melayani pengisian BBM berulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
Larangan tersebut diarahkan untuk mencegah indikasi pelangsiran BBM bersubsidi.
Tak hanya itu. Pengisian BBM menggunakan jeriken atau wadah sejenis juga dilarang apabila tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Majene.
Bagi masyarakat yang memiliki rekomendasi resmi, pengisian jeriken pun dibatasi pada waktu tertentu di masing-masing SPBU.
Di SPBU Lembang, pengisian jeriken Pertalite ditetapkan pukul 05.00–09.00 WITA, sedangkan Solar pukul 05.00–13.00 WITA.
Di SPBU Rangas, Pertalite dilayani pukul 01.00–06.00 WITA dan Solar pukul 01.00–09.00 WITA.
Sedangkan di SPBU Tammerodo, pengisian Pertalite ditetapkan pukul 20.00–02.00 WITA dan Solar pukul 22.00–04.00 WITA.
Aturan lainnya menyasar penggunaan QR Code atau Barcode MyPertamina. Pengelola SPBU dilarang melayani kendaraan apabila nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercatat dalam sistem.
SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang menggunakan tangki BBM yang telah dimodifikasi atau ditambah kapasitasnya sehingga tidak lagi sesuai standar pabrikan.
Di tengah persoalan antrean BBM yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, Pemkab Majene juga meminta SPBU mengutamakan kendaraan layanan umum dan kendaraan darurat, seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, kendaraan PDAM serta kendaraan operasional PLN, dengan tetap memperhatikan ketentuan antrean.
Yang tak kalah penting, seluruh SPBU diwajibkan memasang baliho, stiker atau media informasi lainnya yang memuat ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Dengan begitu, aturan pembatasan tidak hanya menjadi instruksi internal kepada pengelola SPBU, tetapi juga harus diketahui masyarakat secara terbuka.
Sanksinya tidak main-main.
Pemkab Majene menyatakan akan merekomendasikan kepada PT Pertamina Patra Niaga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Sanksinya dapat berupa penghentian pasokan atau distribusi BBM kepada SPBU yang bersangkutan, bahkan dapat berujung pada rekomendasi penutupan atau pencabutan izin operasional SPBU.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan salah satu dasar hasil audiensi Pemerintah Kabupaten Majene bersama perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang berlangsung di Makassar pada 21 September 2026.
Pemkab menyatakan kebijakan itu ditempuh untuk menjamin penyaluran BBM bersubsidi dan BBM kompensasi agar tepat sasaran, tertib, transparan dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Majene.
Kini, efektivitas aturan tersebut berada di lapangan: sejauh mana seluruh SPBU benar-benar menjalankannya dan apakah pembatasan ini mampu menutup celah pelangsiran tanpa menambah beban antrean masyarakat pengguna BBM bersubsidi.
(*)






