MAPOS, MATENG — Ada yang janggal dalam pembangunan pelabuhan jeti di Tobinta, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Aktivitas pembangunan yang dikelola oleh salah satu investor disebut telah berjalan, sementara izin pembangunan dari instansi terkait justru belum diterbitkan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar soal administrasi yang belum lengkap. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa aktivitas pembangunan bisa berjalan ketika dokumen perizinannya disebut belum tuntas?
Sejumlah masyarakat mempertanyakan langkah perusahaan yang dinilai semestinya menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan, kajian teknis maupun dokumen pendukung lainnya sebelum melakukan aktivitas pembangunan di lokasi.
Informasi yang diperoleh Mapos menyebutkan, pemerintah setempat bahkan telah meminta agar aktivitas pembangunan tersebut tidak dilakukan sebelum persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi.
Namun, larangan tersebut disebut tidak sepenuhnya diindahkan.
Persoalan menjadi semakin serius setelah pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat disebut belum pernah menerbitkan izin pembangunan jeti kepada investor.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, DKP mempertanyakan langkah perusahaan yang melakukan aktivitas terlebih dahulu, sementara proses perizinan dan kajian teknis disebut belum selesai.
“Kami pastikan tidak akan diberikan dengan alasan bahwa aktivitas pembangunan sudah berjalan, baru mereka meminta izin. Artinya, belum ada kajian dan syarat-syarat teknis lainnya sebagai kelengkapan dokumen izin,” ujar sumber, menirukan pernyataan pihak DKP.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan yang sulit diabaikan.
Jika izin belum terbit dan kajian teknis belum lengkap, siapa yang memberikan ruang sehingga pekerjaan fisik tetap berlangsung?
Apalagi, aktivitas pembangunan pelabuhan jeti bukan pekerjaan yang dapat dilepaskan begitu saja dari aspek teknis, lingkungan, tata ruang, serta kewenangan pemerintah dan instansi terkait.
Larangan Pemerintah Tak Bertaring?
Yang juga patut dipertanyakan adalah efektivitas pengawasan pemerintah di lapangan.
Sumber menyebut pemerintah setempat sebelumnya telah melarang aktivitas pembangunan. Namun, jika benar aktivitas tetap berjalan, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah larangan tersebut hanya sebatas teguran tanpa tindakan penghentian yang efektif?
Publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap aktivitas tersebut.
Sebab, apabila sebuah kegiatan belum mengantongi persyaratan yang diwajibkan tetapi aktivitas fisiknya sudah berlangsung, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada perusahaan.
Ada pula pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah dan kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau kemudahan kepada investor.
Ditambah lagi, pihak investor belum pernah lakukan upaya sosialisasi terhadap warga Desa Kambunong atau desa terdampak.
“Warga juga menanyakan kepastian hukum terhadap pelanggaran. Padahal, sebelumnya pihak Kejati telah melakukan penyelidikan dan terkesan jalan ditempat,” ujar sumber.
Isu “Bekingan” Muncul
Di tengah polemik tersebut, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya dukungan atau “bekingan” dari oknum aparat maupun pejabat tertentu di Sulawesi Barat.
Tudingan itu belum terverifikasi secara independen oleh Mapos dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Namun, informasi tersebut penting diklarifikasi karena menyangkut dugaan adanya intervensi atau perlakuan khusus terhadap kegiatan investasi yang status perizinannya masih dipertanyakan.
Benarkah ada pihak tertentu yang berada di belakang aktivitas investor? Atau justru seluruh kegiatan tersebut telah memiliki dasar hukum dan persetujuan dari instansi lain yang belum diketahui publik?
Dua pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.
Jangan Sampai Investasi Mengalahkan Aturan
Investasi tentu dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi investasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan perizinan.
Jangan sampai atas nama investasi, proses administrasi dan kajian teknis justru dilakukan setelah pekerjaan fisik dimulai.
Jika benar izin belum diterbitkan, pemerintah perlu menjelaskan status seluruh dokumen investor, siapa yang memberikan persetujuan aktivitas di lapangan, serta tindakan pengawasan yang telah dilakukan.
Sebaliknya, jika ternyata investir telah mengantongi persetujuan tertentu dari instansi yang berwenang, maka dokumen tersebut perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab publik tidak membutuhkan jawaban normatif.
Publik hanya ingin tahu satu hal sederhana:
Jeti itu dibangun berdasarkan izin, atau izinnya justru sedang dikejar setelah pembangunan berjalan?
Mapos masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak investor, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya mengenai status perizinan dan dasar hukum aktivitas pembangunan jeti tersebut.
(*)






