MAPOS, MAJENE — Pemerintah Kabupaten Majene mulai mendorong pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil, untuk lebih siap menghadapi penerapan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Wajib Halal dan Sertifikasi Halal yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Majene, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Majene, Andi Ahmad Irdan Tonra, SE., M.Si.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Pusat Pemeriksa Halal (PPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Hasanuddin (Unhas), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua LPPM Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Naharia, S.Pt., M.P., IPM., ASEAN Eng, yang menjelaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari peningkatan daya saing produk dan perlindungan konsumen.
Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan nasional BPJPH untuk memperluas literasi halal di tengah masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha memahami tahapan dan kewajiban dalam proses sertifikasi halal sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan BPJPH bersama UPT Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, komunitas, serta berbagai mitra strategis lainnya.
Secara nasional, kegiatan serupa berlangsung serentak di 2.183 titik yang tersebar di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia. Pendekatan kolaboratif ini dilakukan agar informasi terkait kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah, terutama pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi penggerak utama perekonomian nasional.
Bagi Majene, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan produk-produk lokal mampu memenuhi standar halal sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
(*)






