Mapos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mematangkan proses seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Barat untuk periode masa kerja 2027–2032.
Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 566 Tahun 2026 tanggal 11 Agustus 2026. Tim tersebut terdiri atas Dr. Junda Maulana, M.Si selaku Ketua, Murdanil, SE, M.A.P selaku Sekretaris, serta Dr. H. Misbahuddin, S.Ag, H. Suharli, S.Ag, M.Ag, dan Dr. H. M. Yanas DM selaku anggota.
Sehari setelah ditetapkan, Tim Seleksi melaksanakan rapat persiapan pada 12 Agustus 2026 bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut membahas dan mematangkan berbagai aspek teknis pelaksanaan seleksi, termasuk tahapan, persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta kesiapan sistem informasi yang akan digunakan.
Sekretaris Tim Seleksi, Murdanil, SE, M.A.P, mengatakan bahwa pembentukan Tim Seleksi merupakan langkah awal untuk memastikan proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS Sulawesi Barat berjalan secara profesional, transparan, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat hari ini merupakan bagian dari upaya mematangkan seluruh persiapan seleksi calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat periode 2027–2032. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara terbuka, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Murdanil.
Menurutnya, seleksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Basnaz Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, persyaratan calon Pimpinan BAZNAS Provinsi antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain itu, calon juga harus berpendidikan paling rendah sarjana, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta memiliki visi, misi, dan program kerja.
Murdanil menegaskan, persyaratan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan seleksi administrasi, sehingga setiap calon yang mendaftar harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.
“Yang kami harapkan adalah muncul calon-calon terbaik yang memiliki integritas, kapasitas, kompetensi, pengalaman dan komitmen dalam pengelolaan zakat. BAZNAS memiliki peran strategis dalam meningkatkan pengelolaan zakat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sehingga proses seleksi harus menghasilkan pimpinan yang benar-benar memiliki kemampuan dan visi untuk mengembangkan kelembagaan BAZNAS ke depan,” jelasnya.
Dalam rapat persiapan tersebut, Tim Seleksi merencanakan pengumuman pendaftaran calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat dimulai pada 25 September 2026.
Pengumuman akan dipublikasikan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial. Materi pengumuman paling sedikit akan memuat dokumen persyaratan, jadwal tahapan seleksi, tata cara pendaftaran, serta materi seleksi.
Murdanil mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan seleksi.
“Masyarakat yang memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi. Karena itu, informasi mengenai persyaratan, jadwal dan tahapan seleksi akan kami sampaikan secara terbuka melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat,” katanya.
Untuk mendukung proses pendaftaran dan pelaksanaan seleksi, Tim Seleksi juga akan memanfaatkan SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat). Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah calon peserta memperoleh informasi sekaligus mengikuti tahapan seleksi secara sistematis dan terdokumentasi. Sistem SIMZAT juga telah digunakan dalam sejumlah proses seleksi pimpinan BAZNAS di daerah pada 2026.
“Penggunaan SIMZAT akan membantu proses seleksi agar lebih tertib dan terintegrasi, terutama dalam penyampaian informasi, pendaftaran, pengunggahan dokumen dan pelaksanaan tahapan seleksi. Namun demikian, ketentuan dan mekanisme resmi akan kami tuangkan secara lengkap dalam pengumuman seleksi,” terang Murdanil.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi akan dibantu oleh sekretariat yang secara ex officio dilaksanakan oleh perangkat daerah/biro yang membidangi kesejahteraan rakyat pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Sekretariat akan memberikan dukungan administratif dan teknis kepada Tim Seleksi selama seluruh rangkaian proses seleksi berlangsung.
Murdanil menambahkan bahwa Tim Seleksi bersama sekretariat akan terus melakukan koordinasi agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan bekerja secara kolektif dan memastikan setiap tahapan memiliki dasar, prosedur dan dokumentasi yang jelas. Prinsipnya, Tim Seleksi tidak hanya mengejar terpenuhinya tahapan administrasi, tetapi juga memastikan proses ini menghasilkan calon pimpinan BAZNAS yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen kuat terhadap pengelolaan zakat di Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Dengan dimulainya persiapan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap proses seleksi Pimpinan BAZNAS periode 2027–2032 dapat berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta mampu menghasilkan kepemimpinan BAZNAS yang semakin kuat dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat dan peningkatan kemaslahatan masyarakat Sulawesi Barat.
(*)






