BRI Mamuju Tetap Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp70 Juta, Ini Penyebabnya

Mapos, Mamuju – Upaya hukum banding yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju kembali kandas. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak permohonan banding bank pelat merah tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan BRI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat hilangnya dokumen jaminan milik nasabah bernama Hasanuddin.

Dalam putusan Nomor 10/PDT/2026/PT MAM yang dibacakan pada Rabu, 15 Juli 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Herianto, S.H., M.H., menghukum BRI Cabang Mamuju untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) serta biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.

Dalam memori bandingnya, pihak BRI Mamuju berargumen bahwa hilangnya dokumen milik Hasanuddin murni disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeure) akibat bencana gempa bumi berkekuatan besar yang mengguncang Sulawesi Barat pada 14 Januari 2021 silam. Gempa tersebut merusak fisik bangunan kantor dan memaksa evakuasi demi keselamatan jiwa.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak mentah-mentah dalil tersebut. Hakim menilai dalil force majeure tidak relevan karena fakta persidangan membuktikan kelalaian pihak bank.

​”Jika gempa bumi yang menjadi penyebab utama, mestinya seluruh dokumen nasabah yang disimpan ikut lenyap atau hilang. Faktanya, hanya 3 dokumen milik Terbanding (Hasanuddin) yang dilaporkan hilang, sementara dokumen nasabah lainnya tetap aman,” bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim.

Adapun tiga dokumen penting milik Hasanuddin yang dihilangkan oleh BRI meliputi:

1.​Surat Keputusan (Skep)/234/II/199

2.​Kartu Asabri EE371364

3.​SK Kenaikan Pangkat No. Skep/923/XII/2025

Majelis Hakim menekankan bahwa sebagai lembaga perbankan, BRI memiliki kewajiban mutlak untuk memelihara dan menyimpan setiap jaminan nasabah di tempat penyimpanan terbaik (brankas) yang aman dari risiko kehilangan, kebakaran, maupun kerusakan—termasuk saat proses evakuasi pasca-gempa.

​Akibat hilangnya dokumen-dokumen penting tersebut, Hasanuddin mengalami kerugian nyata berupa hilangnya kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, hingga kesempatan untuk menjadi perwira.

Dengan ditolaknya memori banding dari BRI, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat memutuskan:

-​ Menerima permohonan banding dari Pembanding (PT Bank BRI Cabang Mamuju).

– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 5 Juni 2026 Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam yang menghukum BRI membayar ganti rugi Rp70 juta.

-Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000,00.

Sidang putusan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Tinggi yang terdiri dari Dr. Herianto, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Nelson Panjaitan, S.H., M.H., dan Dominggus Silaban, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dibantu Panitera Pengganti A. Hasanuddin, S.H., serta dikirimkan secara elektronik kepada para pihak tanpa kehadiran langsung di persidangan.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...