Lima dari Enam Kabupaten Rampungkan RKPD 2027

Mapos, Mamuju – Penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan kemajuan yang sangat positif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan RKPD Tahun 2027 melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2026 tanggal 29 Juni 2026.

Pada tingkat kabupaten, sebanyak lima dari enam kabupaten se-Sulawesi Barat telah merampungkan penetapan RKPD Tahun 2027. Sementara itu, satu kabupaten lainnya masih dalam tahap finalisasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam menjaga ketertiban tahapan perencanaan, kepatuhan terhadap jadwal, serta konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Drs Amujib, M.M. menyampaikan bahwa keberhasilan lima kabupaten menyelesaikan RKPD merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, sekretariat daerah, Bappeda/Bapperida, bagian hukum, serta seluruh perangkat daerah.

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan RKPD 2027 pada tanggal 29 Juni 2026. Saat ini, lima dari enam kabupaten juga telah merampungkan penetapan RKPD. Tinggal satu kabupaten yang masih dalam proses finalisasi dan terus kami koordinasikan agar dapat segera diselesaikan,” ujar Amujib, Jumat (10/7/2026) di Kantor Bapperida Sulbar.

Menjaga Ketepatan Waktu dan Kualitas Dokumen

Penyelesaian RKPD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. RKPD merupakan dokumen tahunan yang memuat prioritas pembangunan, target kinerja, program, kegiatan, serta kerangka pendanaan pemerintah daerah.

Karena itu, ketepatan waktu harus berjalan seiring dengan kualitas dan konsistensi substansi dokumen. Program dan kegiatan yang dirumuskan harus mendukung pencapaian sasaran RPJMD, prioritas pembangunan nasional, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

Bapperida Provinsi Sulawesi Barat terus mengoptimalkan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi penyusunan RKPD tahun 2027 di enam kabupaten.

Melalui serangkaian koordinasi, asistensi, dan pengendalian sejak tahap awal, Bapperida memastikan adanya keselarasan perencanaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Langkah preventif ini dilakukan guna meminimalisir kendala dalam proses penyusunan KUA-PPAS hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Kita tidak hanya mengejar agar dokumennya selesai. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa indikatornya terukur, targetnya realistis, programnya tepat sasaran, dan dukungan anggarannya jelas,” tegasnya.

Wujud Pencapaian Panca Daya Kelima

Kemajuan penyelesaian RKPD Tahun 2027 menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Panca Daya kelima yang diusung Gubernur Sulbar, Dr. H. Suhardi Duka, M.M., yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Tata kelola pemerintahan yang baik harus diawali dengan perencanaan yang tertib, tepat waktu, terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketepatan waktu penyusunan RKPD memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penganggaran. RKPD menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Panca Daya kelima harus diwujudkan dalam praktik pemerintahan. Salah satu indikatornya adalah ketertiban dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran, menjaga konsistensi kebijakan, serta memastikan setiap program memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” lanjutnya.

Satu Kabupaten Terus Didorong Menyelesaikan Penetapan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida terus melakukan koordinasi dengan satu kabupaten yang belum merampungkan penetapan RKPD Tahun 2027.

Koordinasi diarahkan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi, harmonisasi, penyempurnaan substansi, dan penetapan regulasi agar tahapan berikutnya tidak mengalami keterlambatan.

“Kami optimistis satu kabupaten yang masih berproses dapat segera menyelesaikan penetapan RKPD. Seluruh pihak terkait terus berkoordinasi agar kendala yang ada dapat dituntaskan secepatnya,” katanya.

Dengan rampungnya lima RKPD kabupaten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap seluruh kabupaten dapat segera berada pada posisi yang sama sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan serentak dan konsisten.

KUA-PPAS dan APBD 2027 Diharapkan Tepat Waktu

Keberhasilan penyelesaian RKPD perlu dilanjutkan dengan ketepatan waktu dalam penyusunan, penyampaian, pembahasan, dan persetujuan KUA-PPAS serta APBD Tahun Anggaran 2027.

“Mudah-mudahan capaian penyelesaian RKPD ini dapat diteruskan pada tahapan KUA-PPAS dan APBD 2027. Harapan kita, seluruh pemerintah daerah dapat menyelesaikannya tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pembahasannya,” ujarnya.

Ketepatan waktu penetapan APBD akan memberikan kepastian pelaksanaan program sejak awal tahun anggaran, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mengurangi risiko keterlambatan pelaksanaan pembangunan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi harus dipandang sebagai satu rangkaian yang utuh.

“Perencanaan yang tepat waktu harus diikuti penganggaran yang tepat waktu. Selanjutnya, anggaran harus dilaksanakan secara tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Inilah semangat Panca Daya kelima untuk mewujudkan pemerintahan Sulawesi Barat yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” tutupnya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...