BPJS Ketenagakerjaan dan DJPb Sulbar, Kawal Implementasi Permenko No. 1 Tahun 2026 Demi Perlindungan Nasabah

Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat melakukan pertemuan koordinasi strategis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Barat. Pertemuan ini berfokus pada penguatan sinergi dalam mengawal implementasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026, yang di dalamnya mewajibkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Langkah integratif ini diambil guna memastikan bahwa setiap serapan dana stimulus ekonomi nasional di Sulawesi Barat berjalan beriringan dengan penguatan jaring pengaman sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, yang memimpin langsung audiensi tersebut menegaskan bahwa lahirnya Permenko Nomor 1 Tahun 2026 merupakan angin segar sekaligus payung hukum yang kuat untuk memproteksi keberlanjutan usaha para nasabah KUR.

Menurut Hamyuliawati, perlindungan bagi debitur KUR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi krusial untuk menjaga stabilitas finansial pelaku usaha dari risiko macetnya kredit akibat musibah sosial-ekonomi.

“Akselerasi implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2026 ini menjadi prioritas utama kami bersama DJPb Sulbar. Ketika seorang pelaku UMKM atau nasabah KUR mendapatkan suntikan modal, mereka juga harus diproteksi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Jika risiko fatal itu terjadi, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan santunan sehingga usaha mereka tidak gulung tikar, ahli waris terlindungi, dan ekosistem perbankan penyalur KUR pun terhindar dari risiko kredit macet (non-performing loan),” jelas Hamyuliawati Hamzah.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi sepakat untuk membangun mekanisme pemantauan dan sinkronisasi data yang lebih intensif terhadap penyaluran KUR di seluruh wilayah kabupaten se-Sulawesi Barat. DJPb selaku pembina dan pengawas realisasi anggaran negara di daerah akan turut memastikan bahwa perbankan penyalur secara aktif mengedukasi serta mewajibkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para debiturnya sesuai amanat regulasi terbaru.

Hamyuliawati menambahkan, dengan adanya dukungan penuh dari jajaran Perbendaharaan, perluasan cakupan perlindungan sektor pekerja mandiri (Bukan Penerima Upah) di Sulawesi Barat dapat terakselerasi secara masif.

“Kami mengapresiasi komitmen penuh dari Kanwil DJPb Sulawesi Barat. Ini adalah kolaborasi yang ideal antara pengelola kebijakan fiskal dan penyelenggara jaminan sosial. Dengan memastikan para nasabah KUR terlindungi program JKK dan JKM, kita bersama-sama memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Sulawesi Barat agar lebih tangguh dan mandiri,” pungkas Hamyuliawati.

Pertemuan strategis ini diharapkan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi bersama yang melibatkan lembaga perbankan penyalur KUR dan dinas terkait di tingkat daerah dalam waktu dekat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...