Pihak Pelaksana Kegiatan Wahana Rumah Hantu di Majene Klarifikasi Terkait Insiden

Mapos, Majene — Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online mengenai insiden jatuhnya pengunjung di wahana Rumah Hantu di Kabupaten Majene, pihak sanggar sebagai pelaksana kegiatan melakukan klarifikasi.

Dalam rilis yang dilayangkan ke redaksi Mamupos.com menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan pada  Senin malam 24 Mei 2026 bukan kelalaian panitia pelaksana.

“Perlu kami luruskan bahwa informasi yang menyebut adanya kelalaian panitia adalah tidak benar dan tidak berbasis fakta di lapangan. Berdasarkan kronologi dan keterangan langsung dari korban. Insiden tersebut terjadi karena yang bersangkutan terdorong oleh rekan satu rombongannya sendiri,” tulisnya.

Oleh korban telah menyampaikan secara lisan bahwa kejadian itu murni  human error dari pihaknya, bukan akibat kondisi wahana.

“Penting untuk digarisbawahi, pihak panitia telah menjalankan Standar Operasional Prosedur keselamatan secara ketat dengan melakukan Briefing keselamatan kepada seluruh pengunjung sebelum memasuki wahana,” tulisnya lagi.

Kemudian  menugaskan  crew di area gelap untuk memandu jalur dan mengantisipasi kepanikan.

“Seluruh protokol ini telah disampaikan dan dipatuhi mayoritas 200 an pengunjung lain yang dapat menikmati wahana dengan aman,” tegasnya.

Dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak melakukan cover both sides dan abai pada prinsip  jurnalisme verifikasi sebelum menuntut pertanggungjawaban.

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 & 5, pers wajib memberitakan secara berimbang dan tidak beritikad buruk. Menyebarkan narasi tunggal tanpa konfirmasi kepada panitia maupun korban adalah bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik.

Sanggar terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers,

dan kmi meminta mendokumentasikan resmi dan seluruh bukti yang valid sebelum proses pertanggungjawaban di sebarkan.

“Kami menghormati kerja media, namun kami juga meminta tanggung jawab profesional agar tidak membangun persepsi publik yang keliru. Fokus kami saat ini tetap pada pelayanan dan keselamatan pengunjung. Jika memang ada niat mencari solusi, pintu diskusi kami terbuka. Namun jika tujuannya membentuk opini sesat, kami siap menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE Pasal 27 ayat 3,” tutupnya.

(*)

 

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...