Mapos, Mamuju – Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka perempuan Indriani Reski Muis (42). Tersangka merupakan seorang ASN Pempeov Sulbar dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Dikonfirmasi hari ini Sabtu (1/5) Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju
Perkara ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600 juta. Dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa.
“Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal pengadilan negeri Mamuju menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” Terang Kasi Humas.
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah Sehingga proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Herman menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen senantiasa menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
(*)






