Bapperida Sulbar Susun RAD Penyandang Disabilitas 2025-2029

Mapos, Mamuju – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., menegaskan komitmen pemerintah provinsi Sulawesi Barat dalam menciptakan ruang hidup yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikannya saat membuka Pertemuan Koordinasi Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Selasa (28/4/2026).

Dalam arahannya, Amujib menekankan bahwa penyusunan dokumen RAD-PD ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi atau amanat undang-undang. Lebih dari itu, dokumen ini harus menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan Sulawesi Barat sebagai “Tanah Malaqbi” yang nyaman bagi seluruh warganya tanpa memandang kondisi fisik maupun status sosial.

“Kita sepakat bahwa pertemuan hari ini tidak sekadar untuk menyelesaikan proses administrasi. Tujuan esensialnya adalah kita berharap Sulawesi Barat bisa memberikan ruang yang nyaman dan baik untuk seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. Kita ingin menjadikan daerah ini rumah yang aman, nyaman, dan setara,” tegas Amujib.

Amujib berharap RAD-PD yang disusun tidak berakhir hanya sebagai tumpukan dokumen di dalam laci. Ia mendorong agar dokumen tersebut berfungsi sebagai peta jalan (roadmap) aksesibilitas informasi layanan publik, penjaminan hak dasar pendidikan dan kesehatan yang bebas diskriminasi, serta pembuka peluang kerja demi kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.

Ia juga mengingatkan pentingnya penguatan literasi dan rasionalitas dalam penyusunan rencana aksi. Di tengah tantangan ekonomi global yang semakin berat, Amujib meminta tim penyusun untuk tetap berpijak pada data yang akurat agar program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara nyata.

“Saya tidak ingin kita berangan-angan tanpa rasionalitas. Untuk itu, Saya berharap kita perbanyak literasi, konfirmasi, dan data. Pahami kondisi Sulawesi Barat dengan segala keterbatasannya, sehingga RAD yang dihasilkan rasional untuk dilaksanakan namun tetap mencapai tujuan utama untuk menjadikan provinsi ini tidak diskriminatif,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Sulbar, Rahyati Rauf, menjelaskan bahwa penyusunan ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, Gubernur wajib mengoordinasikan penyusunan RAD-PD yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Rapat koordinasi ini juga menyepakati langkah-langkah teknis, di antaranya:

1. Pengumpulan Data: Seluruh Perangkat Daerah terkait diberikan waktu satu minggu untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan.

2. Verifikasi & Validasi: Tim penyusun akan melakukan verifikasi data untuk perbaikan draf dokumen.

3. Finalisasi: Draf final akan dibahas bersama OPD sebelum diajukan ke Biro Hukum untuk proses legalitas Pergub.

Kegiatan ini juga diwarnai dengan masukan dari para peserta, salah satunya agar setiap kantor perangkat daerah di lingkup provinsi Sulawesi Barat mulai menyediakan sarana dan prasarana pendukung disabilitas yang memadai sebelum dokumen ini resmi diluncurkan.

Melalui kolaborasi antara Bapperida, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Yayasan Gerakan Mandiri (GEMA) Difabel Sulawesi Barat, diharapkan dokumen RAD-PD 2025-2029 ini menjadi pondasi kuat yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial di Sulawesi Barat.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...