Mapos, Mamuju – Menindaklanjuti laporan dari seorang perempuan berinisial M yang berprofesi sebagai operator nozel di SPBU Belang-Belang terkait dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju Telah mengamankan terduga pelaku berinisial IS (56) dan barang bukti senjata tajam jenis parang
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa benar telah terjadi aksi pengancaman yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IR (56) terhadap korban M dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Motif pelaku melakukan pengancaman dilatar belakangi oleh emosi karena pelaku tidak dilayani saat hendak membeli BBM jenis Pertalite. Penolakan oleh operator SPBU karena barcode yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan nomor polisi (plat) kendaraan yang digunakan,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (11/04/2027).
Dia menambahkan, pelaku telah menyerahkan diri ke Mapolresta Mamuju dan mengakui perbuatannya. Dia juga menyatakan penyesalannya atas tindakan yang dilakukan.
Polisi masih terus melakukan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban. Menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijak tanpa menggunakan kekerasan.
(*)






