Efisiensi, Keberanian dan Arah: Ujian Kepemimpinan di Sulbar

Refleksi QS. Asy-Syu‘arā’ 69–83

Tenaga Ahli Gubernur Sulbar, Hajrul Malik
Oleh: Hajrul Malik *

Mapos, DI tengah tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sedang berada pada titik yang tidak mudah.

Sorotan publik menguat—terutama setelah muncul rencana pengurangan PPPK tahun depan, serta kebijakan baru pola kerja empat hari dan tiga hari libur dalam sepekan. Bahkan, perhatian juga datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), menandai bahwa langkah yang diambil Sulbar bukan kebijakan biasa.

Secara fiskal, kondisi ini memang menuntut keberanian. Saat ini, belanja pegawai Sulbar telah mencapai sekitar 34 persen dari APBD, sementara ketentuan pemerintah pusat membatasi maksimal di angka 30 persen. Artinya, tanpa penyesuaian, ruang fiskal untuk belanja publik—pendidikan, kesehatan, infrastruktur—akan semakin tertekan.

Dalam situasi seperti ini, pilihan kebijakan tidak lagi berada pada zona nyaman.

Al-Qur’an memberi kita pelajaran mendasar melalui kisah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam.
Ia tidak langsung menghancurkan berhala, tetapi lebih dahulu menguji logika di baliknya:

هَلْ يَسْمَعُونَكُمْ إِذْ تَدْعُونَ ۝ أَوْ يَنْفَعُونَكُمْ أَوْ يَضُرُّونَ

“Apakah mereka memberi manfaat atau menolak mudarat?”

Pertanyaan ini relevan untuk semua kebijakan publik.
Apakah struktur yang kita bangun benar-benar memberi manfaat?
Apakah pola kerja yang kita jalankan efektif?
Apakah belanja yang kita keluarkan berdampak nyata?

Ataukah kita hanya mempertahankan semuanya karena sudah terbiasa?

Jawaban kaum Nabi Ibrahim sangat jujur—dan sangat manusiawi:

قَالُوا بَلْ وَجَدْنَا آبَاءَنَا كَذَٰلِكَ يَفْعَلُونَ

“Kami hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sebelumnya.”

Inilah jebakan terbesar birokrasi:
melanjutkan kebiasaan tanpa evaluasi.

Dalam konteks itulah, langkah Sulbar melakukan perampingan kelembagaan OPD perlu dibaca secara utuh.

Proses ini bukan keputusan mendadak.
Ia telah dirancang sejak tahun lalu, bahkan mulai didiskusikan sebelum pelantikan, lalu diformalkan melalui pengajuan Perda kelembagaan baru di awal masa pemerintahan.

Konsekuensinya tentu tidak ringan.
Sekitar 50 struktur kelembagaan dihapus, yang berdampak pada **sekitar 95 pejabat eselon III harus non-job.

Di sinilah letak dilema sekaligus ujian kepemimpinan itu.

Di satu sisi, penataan ini diperlukan untuk menyesuaikan kapasitas fiskal dan meningkatkan efisiensi organisasi.
Di sisi lain, ada implikasi sosial dan psikologis yang tidak kecil bagi aparatur.

Karena itu, kebijakan ini tidak cukup hanya benar secara angka-ia harus juga dijalankan dengan keadilan, transparansi dan empati.

Di titik ini, penting juga kita melakukan otokritik yang jujur. Bahwa pada hakikatnya, kehadiran ASN bukanlah untuk mengejar kesejahteraan pribadi semata, melainkan sebagai pelayan publik—yang tugas utamanya memastikan layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, adil, dan efektif.

Gaji yang diterima bukan sekadar hak administratif, tetapi konsekuensi dari amanah pelayanan itu sendiri.

Karena itu, setiap penataan kelembagaan, efisiensi anggaran, maupun perubahan pola kerja seharusnya dikembalikan pada satu ukuran utama: apakah pelayanan kepada masyarakat semakin baik, atau justru sebaliknya.

Jika pelayanan membaik, maka kebijakan menemukan legitimasi moralnya.
Jika tidak, maka perbaikan harus menjadi keharusan.

Kebijakan empat hari kerja juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. Ia bukan sekadar eksperimen,
tetapi bagian dari upaya menekan belanja operasional dan konsumsi energi—termasuk BBM—di tengah dinamika global dan dorongan efisiensi nasional.

Namun, ukuran keberhasilannya tetap harus jelas:

* apakah pelayanan publik tetap optimal,
* apakah produktivitas ASN meningkat,
* apakah masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Jika iya, maka ini adalah inovasi.
Jika tidak, maka evaluasi harus terbuka.

Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan keberanian berpikir,
tetapi juga mengingatkan arah akhir dari setiap keputusan.

Nabi Ibrahim berdoa:

رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ

“Wahai Tuhanku, berikan aku hikmah dan gabungkan aku dengan orang-orang saleh.”

Dalam kebijakan publik, hikmah berarti:
ketepatan membaca data,
ketegasan dalam mengambil keputusan,
dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

Langkah Sulbar hari ini adalah sebuah ikhtiar— keluar dari jebakan “kebiasaan lama”, dan mencoba menata ulang birokrasi agar lebih rasional dan berkelanjutan.

Tentu, langkah ini tidak akan bebas dari kritik. Bahkan mungkin terasa tidak populer. Namun dalam sejarah, perubahan besar memang jarang dimulai dari kenyamanan.

Yang paling penting adalah menjaga arah:
bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan, tetapi upaya memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat nyata.

Dan bahwa kepemimpinan bukan tentang mengikuti arus, tetapi tentang keberanian menetapkan jalan—meski harus melewati sorotan dan perdebatan.

(***)

 

* Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat bidang Kerjasama Antar Lembaga
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...