Mapos, Mamuju – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Sekretariat menggelar rapat internal terkait penataan pegawai dan aset, Rabu 7 Januari 2026.
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Hj. Darmawati dan diikuti oleh pejabat struktural serta staf lingkup sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi sekaligus penataan sumber daya manusia dan aset agar pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih efektif dan tertib administrasi.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal penting, mulai dari pemetaan tugas pegawai sesuai kompetensi, optimalisasi kinerja, hingga inventarisasi dan penataan aset milik dinas. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Sosial P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, dalam arahannya menegaskan pentingnya sinergi dan kedisiplinan seluruh pegawai dalam mendukung kinerja organisasi.
“Penataan pegawai dan aset ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat tata kelola dinas. Dengan penataan yang baik, diharapkan kinerja pegawai semakin optimal dan pengelolaan aset lebih tertib serta akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan agar seluruh jajaran dapat berperan aktif dan terbuka dalam proses penataan tersebut, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Saya berharap seluruh pegawai dapat bekerja sama, saling mendukung, dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing demi tercapainya pelayanan publik yang maksimal,” tambahnya.
Melalui rapat internal ini, Dinsos P3A dan PMD Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan guna mewujudkan organisasi yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat untuk mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, ‘peningkatan tata kelola pemerintahan’.
(*)






