Mapos, Mamasa – Wartawan senior Kabupaten Mamasa, Andi Waris Tala, mengingatkan pentingnya menjaga etika, profesionalisme, dan kepatuhan hukum dalam menjalankan aktivitas pers maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Waris Tala melalui siaran langsung di media sosial yang kemudian mendapat perhatian publik. Ia menegaskan bahwa penggunaan atribut pers dan LSM harus dilakukan secara bertanggung jawab serta sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Andi Waris Tala, yang juga merupakan aktivis LSM Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir dirinya menerima sejumlah informasi dan keluhan dari masyarakat terkait adanya sekelompok oknum yang diduga mengatasnamakan wartawan atau LSM. Mereka menyampaikan keberatan, permintaan, hingga tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pejabat daerah maupun pelaku usaha.
LSM GERAK DPC Mamasa menyatakan sikap geram atas dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan berkedok LSM atau wartawan. Praktik semacam ini dinilai mencoreng nama baik profesi pers dan merusak marwah gerakan sosial yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.
Menurut Andi Waris, setiap bentuk klarifikasi, konfirmasi, maupun advokasi seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, terbuka, dan beretika, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau kesalahpahaman.
“Pers dan LSM memiliki aturan dan etika kerja yang jelas. Jika ada tindakan yang dilakukan di luar koridor tersebut, apalagi sampai merugikan pihak lain, maka hal itu perlu diluruskan bersama, “ujar Andi Waris Tala, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, sementara LSM menjalankan fungsi advokasi dengan prinsip independensi, transparansi, dan kepentingan publik sebagai orientasi utama. Penyalahgunaan identitas pers atau LSM, menurutnya, bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum.
Andi juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atau dirugikan oleh tindakan oknum yang mengatasnamakan pers atau LSM dapat menempuh jalur dialog, klarifikasi, maupun mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran langsung tersebut, Andi Waris Tala menegaskan keterbukaannya terhadap perbedaan pandangan. Ia mempersilakan pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataannya untuk menemuinya secara langsung di kediamannya di Sumarorong, Kabupaten Mamasa, guna berdiskusi secara terbuka dan beretika.
Ia berharap pernyataan ini menjadi pengingat bersama agar profesi pers dan aktivitas LSM di Mamasa tetap dijalankan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik tidak rusak akibat ulah segelintir oknum.
(sri/*)






