Oleh: Muhammad Yusuf, SH.,MH*
Mapos, INSTRUKSI Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah sekadar dokumen administratif biasa. Ini adalah mandat strategis yang turun langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah cetak biru yang secara tegas mewajibkan kita di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan untuk mengamankan dan melaksanakannya tanpa kompromi.
Sebuah langkah tepat waktu
Kita di Mamuju, dan khususnya di Kecamatan Sampaga, menyadari betul bahwa setelah lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbentuk di seluruh Indonesia, tantangan berikutnya bukanlah pada pendirian kelembagaan, melainkan pada kapasitas fisik dan operasional.
Koperasi ibarat kapal dagang. Ia telah dibentuk (dibangun). Namun, tanpa dermaga yang memadai (Gerai) dan fasilitas penyimpanan logistik yang aman (Pergudangan), kapal tersebut tidak akan bisa berlayar optimal, melakukan bongkar muat, dan menghubungkan produk lokal kita ke pasar yang lebih luas.
Inpres No. 17 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan krusial ini. Ini adalah langkah paling nyata dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa koperasi desa tidak hanya “ada” di atas kertas, tetapi berdaya dan berfungsi maksimal sebagai motor penggerak ekonomi riil di tingkat akar rumput.
Konsekuensi dan Kewajiban
Sebagai aparatur yang paling dekat dengan masyarakat, Camat, Kepala Desa, dan Lurah, kita memegang kunci implementasi.
Tidak ada alasan untuk tidak mendukung program ini.
• Kesiapan Lahan: Permintaan Inpres untuk menyiapkan lahan minimal 1.000 meter persegi adalah tantangan yang harus kita jawab. Pemerintah desa dan kelurahan wajib proaktif dalam mengidentifikasi dan menetapkan aset desa/daerah yang clean and clear dan siap dibangun. Ini bukan beban, melainkan investasi masa depan bagi komoditas pertanian dan perikanan kita
Sinergi Anggaran
Dengan adanya skema penggunaan Dana Desa, APBD, dan APBN, kita harus memastikan mekanisme perencanaan dan penganggaran berjalan transparan dan tepat sasaran. Setiap rupiah harus mendukung tujuan utama: pembangunan fisik dan kelengkapan koperasi.
Pengawasan Pelaksana
Penugasan kepada BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk pembangunan fisik harus kita awasi bersama. Kita harus memastikan kualitas bangunan sesuai standar dan waktu pelaksanaan (percepatan) dipatuhi.
Mengatasi tantangan dengan profesionalisme
Tantangan pasti ada, mulai dari ketersediaan lahan hingga koordinasi antar-instansi. Namun, tantangan terbesar adalah mentalitas pengelolaan. Infrastruktur fisik yang canggih sekalipun akan sia-sia jika dikelola secara amatir.
Oleh karena itu, percepatan pembangunan fisik harus dibarengi dengan percepatan peningkatan
mendapatkan harga yang lebih adil. Ini adalah jalan menuju stabilitas pangan lokal dan peningkatan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Inpres No. 17 Tahun 2025 adalah tongkat estafet pembangunan. Mari kita sambut dengan kesungguhan, integritas, dan semangat gotong royong Merah Putih. Wujudkan Koperasi Desa yang Berdaulat, Wujudkan Ekonomi Lokal yang Kuat.
(***)






