Bapperida Sulbar Siap Gelar IPKD

Mapos, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020, yang menempatkan IPKD sebagai instrumen strategis dalam menilai efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai regulasi, pengukuran IPKD Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), sementara pengukuran IPKD Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi kelitbangan. Hasil pengukuran kabupaten/kota nantinya akan disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri sebagai bagian dari sistem evaluasi nasional.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, setelah mengikuti sosialisasi IPKD yang digelar secara virtual oleh BSKDN Kemendagri pada Rabu lalu (1/10/2025). Ia menekankan bahwa IPKD bukan sekadar alat ukur, tetapi juga sarana untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola keuangan daerah.

“IPKD menjadi cermin integritas fiskal daerah. Melalui pengukuran ini, kita tidak hanya menilai, tetapi juga memotivasi pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam pengelolaan anggaran yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Muh. Saleh.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2024 yang akan dilaksanakan pada 2025 ini mengalami sejumlah pembaruan signifikan. Di antaranya adalah penggantian indikator mandatory spending, penyederhanaan dokumen transparansi, serta penghapusan beberapa indikator lama seperti penyerapan anggaran belanja tidak terduga dan solvabilitas layanan. Sistem penilaian juga mengalami transformasi, dari metode komparasi antar daerah menjadi skoring berbasis kategori kemampuan keuangan: Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah.

Tahapan pengukuran saat ini masih menunggu arahan dan jadwal resmi dari pemerintah pusat. Namun Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana telah menyatakan komitmennya untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan partisipatif.

Dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola, Sulawesi Barat menempatkan IPKD sebagai fondasi menuju pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada hasil.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...