Majene  

Bupati Majene Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 

Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele kukuhkan tambahan jabatan Kades di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jum'at 26 September 2025. Foto; Ist.

Mapos, Majene — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Bupati Majene  Andi Achmad Syukri Tammalele akhirnya mengukuhkan 14 kepala desa di Ruang Pola Kantor Bupati Majene, Jum’at 26 September 2025.

SE yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 itu, berisi bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya dari tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, maka dapat diperpanjang masa jabatannya.

“Serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya,” tulis SE tersebut.

Lalu untuk desa yang sudah melaksanakan Pilkades, Mendagri meminta agar segera dilakukan pelantikan paling lama di minggu ke empat bulan Agustus 2025.

Dilansir dari Bagian Prokompi Setda Majene, acara pengukuhan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu dihadiri oleh Wakil Bupati Majene Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd, Lettu Inf Baso Etong (Pasi Pers Kodim 1401/Majene), A.M Siryan, S.H (Kasi BB Kajari Kab. Majene), Junaedi (Wakil Ketua I DPRD Kab. Majene), Abd Wahab, S.E (Wakil Ketua II DPRD Kab. Majene), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Majene dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Majene menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di desa.

Ia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah kesyukuran bagi para kepala desa yang telah mengabdi, dan diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Kepala desa memiliki peran strategis terhadap akselerasi pembangunan di wilayah desa. Sebagai pemimpin tertinggi pada pemerintahan desa, kepala desa diharapkan mampu menumbuhkembangkan ide dan inovasi dalam menjalankan pemerintahan, sehingga potensi desa dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik dan semaksimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Majene

Adapun 14 Kepala Desa yang dikukuhkan dalam perpanjangan masa jabatan ini adalah:

1. Abdul Jalal – Kepala Desa Mekkatta Selatan

2. Bahtiar. S – Kepala Desa Lombong Timur

3. Ramli – Kepala Desa Salotahongan

4. Jusman – Kepala Desa Lombang Timur

5. Muliyadi, S.Pd.i – Kepala Desa Tammerodo Utara

6. Darwis – Kepala Desa Manyamba

7. Masnawi.M – Kepala Desa Binanga

8. Ruslan Said, S.Sos – Kepala Desa Banua Sendana

9. Hardi. P – Kepala Desa Ulumanda

10. Abdul Wahid. B – Kepala Desa Tubo Poang

11. Nuruddin, SP – Kepala Desa Bonde-Bonde

12. Iskandar, S.Sos – Kepala Desa Babbabulo Utara

13. Drs. Usman – Kepala Desa Buttu Pamboang

14. Hamma, MS – Kepala Desa Puttada.

 

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...