Mapos, Mamuju – Dalam rangka memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor jasa konstruksi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan Jasa Konstruksi di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang menegaskan kewajiban setiap penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara yang berlangsung di Ballroom Kalukku Hotel Matos tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, perwakilan pemerintah daerah dan asosiasi jasa konstruksi serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mutlak.
“Program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua. Kami berharap seluruh pelaku jasa konstruksi patuh terhadap kewajiban ini, karena melindungi pekerja berarti melindungi masa depan mereka dan keberlanjutan usaha,” ujar Makmur, Selasa (12/08/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kepesertaan jaminan sosial bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja. “Kita ingin memastikan setiap pekerja konstruksi di Sulawesi Barat mendapatkan hak perlindungan yang layak, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Sebagai wujud nyata manfaat program, kegiatan ini juga menghadirkan sesi penyerahan simbolis santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kepada ahli waris peserta yang mengalami risiko kerja. Penyerahan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan jaminan sosial memberikan dampak langsung bagi keluarga pekerja, terutama saat terjadi risiko yang tidak diinginkan. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi dan penguatan sinergi antar lembaga, dilakukan pula penyerahan plakat dari BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Pada kesempatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat memperkuat kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, guna mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Barat.
Sesi paparan materi menampilkan dua narasumber utama. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat melalui Asisten Tindak Pidana Umum memaparkan secara rinci dasar hukum kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Beliau menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Michel Serena, memaparkan perkembangan perlindungan jasa konstruksi di wilayah Sulawesi Barat, upaya kolaboratif antara kejaksaan dan bpjs ketenagakerjaan untuk memastikan peserta jasa konstruksi terlindungi dan yang terpenting adalah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Forum kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) dimana diskusi ini membahas solusi bersama untuk kendala-kendala yang dihadapi serta mendorong peningkatan pendaftaran tenaga kerja konstruksi dan memperkuat koordinasi antar lembaga untuk terciptanya perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi yang menyeluruh di Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ditutup dengan closing statement Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat yang menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mengawal implementasi kewajiban kepesertaan jaminan sosial di sektor jasa konstruksi. “Perlindungan pekerja adalah prioritas bersama. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku jasa konstruksi di Sulawesi Barat semakin meningkat, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan produktif.
(*)






