Mapos, Mamuju – Bapperida Sulbar terlibat aktif dalam rapat kerja panitia kerja DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tentang Ranperda Penyertaan Modal kepada BPD Sulselbar, Jumat (25/07/2025).
Sekretaris Bapperida Muh Darwis Damir mewakili Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana sebagai narasumber dalam menyampaikan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawei Barat Tahun 2025-2029.
“Bapperida Sulbar menyampaikan Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029 dalam Pembiayaan Penyertaan Modal kepada Bank Sulselbar. Ini termuat dalam Panca Daya Pembangunan dan Asta Cita,” katanya.
Keterkaitan dengan Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan modal kepada BPD Sulselbar.
“Diharapkan, entitas yang menerima penyertaan modal dapat meningkatkan kegiatan usahanya, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Darwis.
Sebagaimana Permendagri 15 Tahun 2024, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN. Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam APBD, telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan memperhatikan bahwa persetujuan atau penetapannya dilakukan sebelum persetujuan kepala daerah bersama DPRD atas rancangan Perda tentang APBD,” tuturnya.
Selain itu ungkap Darwis, pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan ketentuan bahwa penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah. Dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Adapun keuntungan jangka panjang dari penyertaan modal ke BPD, ungkap Muh.Darwis Damir, adalah kelak BPD yang sehat dan kuat dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD melalui pembagian keuntungan atau dividen dan peningkatan aktivitas ekonomi di daerah. Selain itu Dengan permodalan yang lebih kuat, BPD dapat memperluas jangkauan layanan keuangan ke seluruh pelosok daerah, termasuk daerah terpencil dan tertinggal. Layanan ini dapat berupa simpanan, pinjaman, transfer uang, dan layanan keuangan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
“Jika BPD berkinerja baik, penyertaan modal dapat menghasilkan dividen yang menguntungkan bagi pemerintah daerah. Dividen ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. BPD Sulselbar juga dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti program pengentasan kemiskinan, pengembangan UMKM dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. BPD dapat mendukung digitalisasi pemerintah daerah, termasuk hingga ke tingkat desa,” papar Darwis.
Raker dihadiri Ketua Komisi I sekaligus sebagai Ketua Pokja DPRD Syamsul Samad, Direksi BPD Sulselbar, Biro Hukum dan Tim BPKPD Provinsi Sulawesi Barat.
(*)






