
Mapos, Jakarta – Ketua DPR RI non-aktif, Setya Novanto menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Sidang dibuka sekira pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.
Setelah resmi dibuka jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung mengonfirmasi identitas Setya Novanto. “Saudara siapa? Saudara didampingi oleh Penasehat Hukum?” tanya Hakim Yanto kepada Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Namun, Novanto enggan angkat bicara saat dikonfirmasi pertanyaan tersebut. Ketua Umum Partai Golkar non-aktif tersebut hanya tertunduk lesu di kursi pesakitannya.
Tak menjawab pertanyaan itu, Hakim Yanto kembali mempertegas pertanyaannya. Hakim kembali mengkonfirmasi pertanyaan yang sama di awal persidangan. “Mungkin saudara tidak dengar. Apakah benar saudara Setya Novanto. Saya ulangi, apakah benar Anda bernama Setya Novanto,” tegas Hakim kepada Novanto.
Lagi-lagi, Novanto membisu dan tidak ada jawaban yang terlontar dari mulutnya. Alhasil, Hakim Yanto pun mengajukan pertanyaan kepada Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Yanto mengonfirmasi terkait kondisi kesehatan Setya Novanto kepada Jaksa KPK. Sebab, berkali-kali ditanya, Novanto tidak menjawab pertanyaan Hakim. “Apakah sebelum dihadirkan dalam sidang ini yang bersangkutan diperiksa,” tanya Hakim kepada Jaksa KPK.
Jaksa Irene Putri pun menjawab pertanyaan Hakim. Menurut Irene, kondisi Novanto dalam keadaan sehat karena sebelum dibawa ke persidangan, mantan Ketua Fraksi Golkar itu sudah diperiksa oleh tim dokter KPK.
“Terdakwa mengeluh sakit. Kondisi kesehatannya bisa mengikuti persidangan. Bahkan pada pagi hari ini kami bawa dokter,” jawab Irene.
Mendengar jawaban dari Jaksa Irene, Hakim Yanto kembali berusaha menggali jawaban dari Novanto. Masih di pertanyaan yang sama, Hakim kembali mengonfirmasi kepada Novanto.
“Saya coba kembali tanyakan nama lengkap sodara. Saudara tidak mendengar? Apakah nama sodara Setya Novanto,” jelas Hakim.
Sayangnya, Novanto tetap ‘mengunci mulutnya’. Dia justru meminta izin kepada Majelis Hakim untuk ke kamar mandi. Hakim mengamini permintaan Novanto dan sidang ditunda dalam beberapa menit.
Berselang beberapa menit kemudian, sidang pun kembali dibuka setelah Novanto selesai dari kamar mandi. Sebelum sidang dimulai kembali, Hakim sempat menyindir Novanto yang terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.
“Nah, tadi saya lihat Anda berbisik dan mengangguk dengan penasihat hukum saudara. Kalau saudara tidak bisa menggangguk saja,” kata Hakim.
Mungkin merasa disindir Hakim, Novanto mulai angkat bicara. Namun, tidak ada jawaban dari pertanyaan Hakim yang dijawab Novanto. Dalam kesempatan itu, Novanto justru mengeluh sedang dalam kondisi tidak sehat.
“Saya diare, saya minta obat enggak dikasih sama dokter,” ungkap Novanto.
Setelah adanya pernyataan dari Novanto, adu argumen antara Jaksa KPK dan pihak kuasa hukum Novanto terjadi. Kedua kubu adu argumen terkait kesehatan Novanto pada hari ini.
Mendengar beberapa pernyataan dari kedua belah pihak, Hakim Yanto mengambil jalan tengah. Sidang ditunda, dan Hakim mempersilahkan untuk tim dokter dari kedua belah pihak memeriksa kesehatan Novanto.
“Disini ada klinik, kalau mau diperiksa silahkan diperiksa dulu sekarang. Sidang ditunda,” kata Hakim Yanto.
Usai pemeriksaan lanjutan dilakukan, sidang kembali digelar. Menurut Irene, dalam pemeriksaan lanjutan itu, Novanto justru menolak untuk diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri.
“Sudah hadir dokter umum terdakwa tidak mau diperiksa oleh yang bersangkutan, yang dihadirkan terdakwa sendiri,” kata Irene kepada hakim.
“Kenapa tidak mau diperiksa?” tanya Ketua Majelis Hakim Yanto kepada pengacara Novanto.
Pengacara Novanto Maqdir Isma beralasan dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang dihadirkan KPK.
“Yang kami harapkan dokter ahli, tapi yang hadir dokter umum. Tidak akan berimbang,” ucap Maqdir.
Maqdir pun meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD. Namun, Yanto tak langsung mengabulkan permohonan itu.
Hakim justru mempertanyakan kenapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Novanto tak dimanfaatkan dengan baik.
“Waktu minta (dokter dari RSPAD) tadi enggak ada komunikasi? Kan gitu. Jangan sampai (dokter) umum kemudian ditolak. Ini dilihat orang banyak,” kata Yanto.
Saat hakim bertanya ke Novanto, lagi-lagi Ketua Umum Partai Golkar itu tak menjawab dan mengaku kurang sehat. Akhirnya, Yanto memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.
(*)
Sumber : kompas.com






