Polres Mamasa Ungkap Kasus Cabul Kakek pada Cucu-cucunya

Mapos, Mamasa — Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim mengungkap kasus tindak pidana Plpencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa, 25 April 2023.

Seorang kakek BK (50) ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur, cucunya sendiri.

Warga Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa melaporkan BK telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/23).

Bukan hanya satu korban, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan semuanya cucunya sendiri yaitu CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan, sampai sekarang ada 3 korban yang melapor ke Polres. Dan polisi masih melakukan pendalaman.

Ipda Jhon Frenklin, mengungkapkan, kejadian bermula saat korban berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu. Saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.

Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku. Kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.

Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.

Dan pada bulan April cucunya yang berusia 12 tahun pun menjadi korban, saat dititipkan ibunya ke rumah kakeknya.

“Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” ungkapnya.

Kasus ini sudah ditangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke polisi.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Sementara korban masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...