Mapos, Jakarta – “Menyikapi putusan MA yang menolak gugatan Yusril cs bersama KLB Sumut, artinya bahwa hukum di Indonesia masih ada nurani dan para hakim juga masih terjaga.”
Demikian penggalan komentar Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka (SDK) melalui WhatsApp Masangger ke redaksi Mapos, Rabu (10/11/2021).
“Karena gugatan itu dibuat-buat oleh Yusril. Dimana hanya 4 orang mantan ketua DPC Partai Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat, yang juga tidak masuk dalam tata urutan perundang undangan,” imbuhnya.

Diakui, di bawah kepemimpinan Agus Harinurti Yudhoyono (AHY), kepengurusan Partai Demokrat di semua tingkatan se Indonesia tidak pernah gentar dengan berbagai gugatan kubu KLB Sumut.
“Sejak awal kami tidak pernah kuatir dengan gugatan itu. Justru saat ini elektabilitas kami semakin bagus, karena rakyat tahu kami berada pada posisi yang benar,” tandas SDK.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Perkara dengan nomor register : 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dan kawan-kawan melawan Menkumham. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
(*)






