Mapos, Mamuju – Puluhan mahasiswa asal Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Kalumpang Raya (Hipmakar) lakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Senin (15/03/2021). Aksi ini dipimpin Korlap Aco Riswan
Menganggap bahwa tanaman sawit ini akan merusak lingkungan atau merenggut kesuburan tanah dan akan menimbulkan konflik sosial, Hipmakar secara tegas menyampaikan penolakan perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk di tiga desa Kecamatan Bonehau. Yakni Bonehau, Salutiwo dan Kinatang
Penolakan itu disampaikan dikantor DPRD Provinsi Sulawesi barat, dalam bentuk aksi unjuk rasa
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum itu konstitusional. Karena sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan kepala kepolisian negara republik Indonesia
“Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan syarat berlansung secara tertib, aman dan damai” Ujar Kapolresta
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat dimuka umum harus menggunakan prosedur yang ada, salah satunya penanggung jawab kegiatan harus menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis selama 3×24 sebelum aksi unjuk rasa dimulai,
“Jadi silahkan koordinasi dengan kepolisian, kami selalu terbuka dan siap melayani. Terkait aksi unjuk rasa itu sendiri, kami selalu sosialisasikan kepada rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat secara umum bahwa ikuti prosedur yang diataur dalam UU nomor 09 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum. Kemudian sesuai keadaan pandemi saat ini, segala bentuk kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutup Kombes Pol Iskandar.
(*)






