Hukum  

4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Mapos, Mamuju – Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Mamuju, Sulbar, menangkap 4 pelaku pengedar narkoba, Jumat (12/10/2018). Dari keempat pelaku, dua di antaranya residivis.

Kasatresnarkoba, AKP. Syamsuriansyah mengatakan, para terduga jaringan narkoba ini dibekuk pada Senin, 8/10/2018), di masing-masing tempat berbeda.

4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

“Para tersangka tersebut masing-masing MR alias HB (20), LL (20), RA alias VD (30) dan SB alias KC (23). Mereka diduga sebagai pengedar narkoba,” ujarnya.

Ia mengatakan, para terduga sindikat narkoba ini merupakan target operasi yang telah diintai petugas selama satu pekan.

Setelah memastikan informasi keberadaan pelaku, personel melakukan penggerebekan dikediaman MR alias HB di jalan Jenderal Sudirman Mamuju dan polisi menemukan barang bukti 1 sachet sabu dan 1 unit handphone merk Oppo.

“Dari informasi MR, polisi menuju ke jalan Baharuddin Lopa dan menangkal LL dan RA serta menyita barang bukti enam sachet sabu dan satu handphone,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut Syamsuriansyah, dari pengakuan LL, polisi menuju ke jalan Kelapa dan mengamankan SB alias KC.

“Barang dari LL diberikan kepada SB alias KC,” ujarnya

Menurutnya, KC dan LL adalah residivis dengan kasus yang sama.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, para terduga pengedar barang haram ini langsung digelandang ke Mapolres setempat.

“Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

4 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
4 Terduga pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Keempatnya dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika.

(toni)