Mapos, Mamuju – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat resmi menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini berfokus pada pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para mustahik (penerima zakat) yang masuk dalam kategori pekerja rentan di wilayah Sulawesi Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk mengintegrasikan instrumen zakat dengan jaring pengaman sosial negara, guna memastikan masyarakat kurang mampu memiliki perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan bagi mereka yang selama ini sulit menjangkau akses jaminan sosial secara mandiri.
Hamyuliawati menekankan bahwa perlindungan bagi mustahik bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga jika terjadi musibah.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Baznas Sulbar. Melalui PKS ini, dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola kini memiliki manfaat jangka panjang dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Kita ingin para mustahik yang sedang berjuang mencari nafkah tetap merasa aman. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir memberikan santunan yang dapat mencegah keluarga mereka jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam,” ujar Hamyuliawati Hamzah.
Melalui kerja sama ini, Baznas Sulbar akan memfasilitasi iuran kepesertaan bagi para mustahik yang memenuhi kriteria sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU). Fokus perlindungan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hamyuliawati menambahkan bahwa sinergi ini akan dikawal dengan validasi data yang akurat agar manfaat jaminan sosial benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan secara tepat sasaran.
“Sinergi ini membuktikan bahwa negara dan lembaga keagamaan bisa berjalan beriringan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Barat. Kami berharap program ini menjadi inspirasi bagi banyak pihak bahwa melindungi pekerja rentan adalah tugas mulia yang harus kita sengkuyung bersama,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat ini diharapkan menjadi titik awal dari berbagai program perlindungan sosial berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai religius di masa depan.
(*)






