Mapos, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan mempercepat implementasi sertifikasi halal melalui partisipasi aktif pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan sosialisasi jaminan produk halal, Senin (5/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi sekaligus memastikan kesiapan daerah menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Rapat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Kementerian Pertanian, dan BPJPH, diikuti oleh pemerintah daerah secara daring. Bapperida Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Elmarhamah Mahmud.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa pengendalian inflasi tidak cukup dilakukan melalui koordinasi semata, tetapi membutuhkan langkah konkret dan respons cepat di lapangan. Pemerintah daerah diminta aktif memantau harga dan ketersediaan pasokan serta melakukan intervensi segera ketika terjadi gejolak pada komoditas strategis.
Elmarhamah Mahmud menjabarkan, Dari sisi kinerja, inflasi nasional pada April 2026 tercatat sebesar 2,42 persen (year-on-year) dan 0,13 persen (month-to-month), masih dalam rentang target. Namun, terdapat disparitas antarwilayah. Di tengah kondisi tersebut, Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan capaian yang relatif terkendali dengan inflasi sebesar 1,66 persen (year-on-year) dan 0,24 persen (month-to-month). Capaian ini mencerminkan stabilitas harga yang terjaga serta tekanan inflasi yang masih moderat terhadap daya beli masyarakat.
“Indikator Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu V April 2026 juga menunjukkan posisi Sulawesi Barat berada pada kategori kenaikan harga yang moderat dengan nilai 0,73. Kondisi ini menandakan dinamika harga yang relatif stabil dibandingkan daerah dengan fluktuasi tinggi, meskipun tetap dipengaruhi oleh faktor distribusi, pasokan, dan kondisi geografis. Untuk itu, penguatan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), kelancaran distribusi, serta ketersediaan pasokan pangan menjadi langkah kunci yang terus didorong.” jelas Elmarhamah Mahmud.
Dari aspek pasokan, Perum Bulog melaporkan penguatan penyaluran beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pelaksanaan gerakan pangan murah. Sementara itu, Badan Pangan Nasional terus melakukan pemantauan harga pangan strategis dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap harga acuan.
Selain pengendalian inflasi, percepatan sertifikasi halal menjadi agenda penting dalam rapat tersebut. BPJPH mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan dan sertifikasi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU), seiring dengan akan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026.
Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M. menegaskan bahwa langkah pengendalian inflasi dan percepatan sertifikasi halal merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
“Sebagai motor penggerak perencanaan dan inovasi di daerah, Bapperida Sulawesi Barat memandang bahwa stabilitas inflasi di angka 1,66% (y-on-y) bukan sekadar capaian statistik, melainkan hasil dari sinergi kebijakan yang terukur. Sesuai arahan Bapak Gubernur Suhardi Duka, kami di Bapperida berkomitmen untuk mengintegrasikan strategi pengendalian harga ke dalam dokumen perencanaan pembangunan yang lebih adaptif.” kata Amujib.
Lebih lanjut, Amujib menjelaskan, tugas Bapperida Sulbar bukan hanya memantau, tetapi memastikan bahwa intervensi harga dan kelancaran distribusi pangan didukung oleh data riset yang akurat dan peta jalan (roadmap) yang jelas.
“Kami terus menyelaraskan program lintas sektor antara TPID, dinas terkait, dan lembaga vertikal seperti Bulog, agar setiap gejolak pasar dapat dimitigasi melalui kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).” lanjutnya.
Terkait percepatan sertifikasi halal, Bapperida memposisikan agenda ini sebagai bagian dari upaya peningkatan daya saing ekonomi daerah. Kami mendorong penguatan infrastruktur pendukung, seperti RPH dan RPU, agar memenuhi standar regulasi nasional pada Oktober 2026. Ini adalah langkah strategis untuk memberikan jaminan bagi konsumen sekaligus memperluas akses pasar bagi produk lokal Sulbar.
(*)






