Terkait Kasus Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu, Disnaker Sulbar Akan Pastikan Pemenuhan Hak Normatif Korban

Kadisnaker Sulbar, Farid Amri

Mapos, Mamuju – Disnaker Sulbar belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait kasus pembunuhan karyawati koperasi di Pasangkayu.

Kadisnaker Sulbar Farid Amri, mengaku, pihaknya hanya menerima informasi itu melalui media.

“Untuk sementara kami belum bisa berikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut. Karena informasi yang kami terima masih sebatas lewat media,” katanya melalui WhatsApp Massanger, Selasa (23/09/2025).

Tapi, lanjutnya, Disnaker Sulbar siap berkoordinasi dengan APH yang berwenang dalam mengawal proses hukum yang berjalan. Dan akan menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan ada tidalnya pelanggaran norma ketenagakerjaan.

“Khususnya menyangkut jam kerja dan perlindungan tenaga kerjanya. Jika memang nantinya ditemukan pelanggaran ketenagakerjaannya, maka kami akan tindaki sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” tandas Farid.

“Kami pun akan memastikan segala pemenuhan hak-hak normatif korban,” imbunya.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati koperasi berinisial HJ (19) di Kabupaten Pasangkayu tewas dibunuh pria bernama Risman (34) yang merupakan suami nasabahnya. Korban sempat datang dua kali ke rumah pelaku untuk menagih angsuran.

Korban awalnya mendatangi rumah pelaku di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, pelaku menemui korban dan mengaku belum mempunyai uang untuk membayar angsuran koperasi.

Usai aksinya, Risman menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Kemudian pulang dengan berjalan kaki seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, Sabtu (20/9/2025), jasad korban ditemukan oleh warga bernama Gufran bersama anggota Linmas Hamal di area kebun kelapa, Dusun Tangga-Tangga, Desa Sarjo. Penemuan itu sontak menggegerkan warga setempat.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(*)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...