Mapos, Mamuju – Beredar di masyarakal kabar yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk naskah satu halaman bergambar. Isinya menyerukan kepada selumh MUI provinsi, kabupaten maupun kota agar berhati-hati dan waspada dengan Rapid Test Covid-l9 terhadapĀ ulama, kyai, dan usladz di seluruh lndonesia.
“Himbauan tertanggal 3 April 2020 dan dikeluarkan oleh Sekretanal MUl Pusat itu hoax. Sekali lagi, hoax. Perihal ini sudah di-cross chek dan diklarifikasi Sekjen MUI Pusat, H. Anwar Abbas,” tutur Kakanwil Kemenag Sulbar, H. Mufti melalui WhatsApp Massanger, Senin (25/05/2020).
MUI Pusat pun mengeluarkan klarifikasi atau tabayyun dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang Mengatasnamakan MUI. Surat ditandatangani Sekjen MUI Pusat tanggal 25 Mei 2020.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa kabar tersebut lelah meimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Karena itu MUI menyatakan tabayyun.
Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan MUI. Isinya penegasan terkait hoax dan sikap MUI terhadap informasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, upaya klarifikasi pada Ketua MUI Sulbar belum membuahkan hasil.


(*)






