Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

Mapos, Mamuju – Memasuki bulan ramadan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju menggelar public hearing tentang standar pelayanan publik yang prima dan berintegritas tinggi menuju ASN yang profesional, tangguh dan terpecaya.

Kegiatan ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan kesadaran para pengguna jasa karantina pertanian untuk taat dan patuh pada aturan Karantina, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengguna jasa tentang aturan Karantina.

Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

Selain itu, melalui kegiatan tersebut pihak Stasiun Karantina ingin mendapatkan masukan dari pengguna jasa untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kedepannya. Public hearing juga digelar sebagai tahapan awal menjelang diberlakukannya sistem manajemen anti penyuapan di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju.

Sosialisasi dan public hearing dihadiri para pengguna layanan Karantina, para stake holder terkait dan Ombudsman Perwakilan Sulbar serta pihak dari Garuda Indonesia dan Lion Air.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju, Drh. Akhmad Alfarabi, mengatakan, public hearing yang dilakukan merupakan wujud respon Stasiun Karantina Pertanian terhadap keinginan Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik dan penyelengaaraan pemerintahan yang bersih.

Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

Selain itu para eksportir dapat terfasilitasi sehingga tidak mengalami kendala di lapangan, terutama terkait sertifikasi.

“Harapannya kedepannya tidak ada lagi penolakan dari daerah tujuan terhadap sertifikasi yang dikeluarkan sehingga barang eksportir ditolak atau dikenakan biaya tambahan,” ujar Alfarabi, Kamis (2/5/2019).

Namun Alfarabi membeberkan bahwa, Karantina Mamuju telah memiliki setifikat yang telah diakui oleh negara manapun.

Untuk menghindari terjadinya pungli, Alfarabi mengatakan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju telah bekerja sama dengan pihak dari Bank, baik dari BRI, BPD dan bank lainnya melalui mesin gesek tanpa menggunakan uang tunai.

“Jadi gunanya mesin gesek tinggal langsung dikirim biaya yang dibebankan kepada pemgguna jasa tanpa menggunakan uang tunai yang dibayarkan kepada petugas Karantina. Biasanya kalau membayar secara tunai kadang ada lebihnya. Ini yang harus kita jaga agar tidak terjadi pungli, yaitu melalui mesin gesek,” aku Alfarabi.

Lebih jauh Akhmad Alfarabi menjelaskan, kegiatan publik hearing dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bahwa sesuai instruksi dari Kemeterian Pertanian melalui Kepala Badan Karantina dan Pertanian menyampaikan bahwa integritas pegawai Karantina Pertanian ini harus ditingkatkan, salah satunya adalah melalui publik hearing.

Undang Ombudsman, Stasiun Karantina Pertanian Mamuju Gelar Public Hearing

“Jadi pemberian informasi kepada masyarakat melalui nota kesepahamana kerjasama yang disaksikan oleh Ombudsman salah satunya adalah kita tidak menerima suap pungli dan grafitasi,” ucapnya.

Kemudian tambah Akhmad Alfarabi, pihaknya tidak menuntut pengguna jasa memberikan suap pungli dan grafitasi kepada pegawai Karantina. “Itu sudah komitmen kami, sudah intruksi dari Kementerian Pertanian melalui badan Karantina Pertanian,” tambahnya.

Untuk fasilitas pelayanan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju akan meningkatkan lagi melalui kualitas pelayanan, salah satunya untuk meningkatkan kualitas itu bahwa akan memulainya dari bawah lagi pada pegawai Karantina Pertanian.

“Kualitas pelayanan itu dari integritas pegawai Karantina Pertanian. Biar fasilitasnya bagus kalau pelayanan integritas tidak bagus, ya sama saja tidak baik,” akunya.

Ini sebagai langkah awal sesuai demgan intruksi Ombudsman juga bahwa nanti kualitas pelayanan lagi yang akan dinilai untuk tahun depannya.

Sementara itu Ketua Ombudsman Perwakilan Sulbar, Lukman Umar menjelaskan, Ombudman adalah lembaga pelayanan publik, tentunya akan memberikan masukan dan penilaian kepada kepada Karantina Pertanian Mamuju dalam hal pelayanan integritas, artinya Ombudsman memberikan penekanan kesiapan layanan sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009.

Dari penekanan itu, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju sudah masuk dalam zona hijau (aman).

“Ombudsman nilai Karantina Pertanian masih dalam zona hijau,” beber Lukman.

Kata Lukman, Karantina Pertanian ini karena ingin perubahan dalam hal pelayanan, selalu melakukan koordinasi kepada Ombudsman. “Saya anggap ini kemajuan dari Karantina Pertanian, mereka tidak mau gegabah bertindak sebelum ada koordinasi untuk berbuat,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Komitmen Anti Penyuapan yang dilakukan oleh pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Mamuju, Ombudsman, perwakilan stake holder terkait dan pengguna jasa layanan karantina.

(usman)