Majene  

Tuduh KPU Curang, Warga Mamuju Nyaris Dibui

Mapos, Majene – Lantaran memosting dengan menuduh KPU curang, salah seorang warga Mamuju nyaris dibui. Beruntung karena pihak KPU memaafkan.

Menurut Kapolres Majene AKBP Asri Effendy, Rabu (1/4/2019), Irwan (29) dilapor oleh pihak KPU lantaran pada Senin 22 April 2019, KPU menemukan postingan Irwan di laman FB miliknya yang menyudutkan KPU.

Tuduh KPU Curang, Warga Mamuju Nyaris Dibui

“Dasar laporannya adalah Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IV / 2019 / POLDA SULBAR / RES MJN / SPVT, Tanggal 27 April 2019,” ungkap Asri Effendy.

Dikatakan, pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majene.

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdapat postingan pelaku di media sosial facebook milik Irwan yang menuduh pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 telah melakukan kecurangan dengan menambah perolehan suara Capres 01 sebanyak 60 suara, dengan kalimat : “Salah total suara di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Suara 01 ditambah 60 …PAKE RUMUS APA INI WEBNYA KPU”. Yang disertai Gambar jumlah rekapan suara Pilpres yang terdapat selisih 60 suara.

“Sehingga pihak KPU Kabupaten Majene merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan melaporkan pelaku ke Polres Majene,” sebut Asri Effendy.

Warga BTN Graha Nusa 4 Blok G 11 Kecamatan Simboro dan Kepulauan Kabupaten Mamuju terpaksa berurusan dengan Polisi.

Terhadap pelaku, lanjut Asri Effendy, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 14 Ayat (2) Sub Pasal 15 Undang-Undang No 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

Dalam ketetapan itu, kata Asri Effendy, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, maka ia dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dan barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan la mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, maka ia dihukum dengan hukuman penjara letinggi-tingginya dua tahun.

Setelah Polisi mengumpulkan alat bukti, ternyata para pihak telah melakukan upaya damai sehingga Polisi juga berupaya melakukan restorasi justice.

Ia menyebut, apa yang dilakukan oleh Irwan sangat berpotensi menimbulkan keresahan dan mendeskriditkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Sementara itu Ketua KPU Majene Arsalin Aras menyebut, kasus ini bermula ketika pihaknya menemukan postingan Irwan yang menyudutkan KPU dengan menyebut KPU curang.

Berdasarkan postingan yang dibuat oleh Irwan, bahwa ada kecurangan di TPS 10 Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur.

Dalam postingan Irwan kata Arsalin Aras, jumlah suara Pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin sesuai data KPU sebanyak 177 sementara ditulis oleh Irwan bahwa tertulis 117 sehingga ia menuduh KPU merubah angka suara Jokowi – Ma’ruf Amin lebih 60 suara.

Berdasarkan hal itu, pihaknya bersama komisioner lain melalui rapat internal berkesimpulan, postingan Irwan mencederai KPU sehingga ia diadukan ke Polisi.

Sementara itu, Irwan mengaku dirinya merasa menyesal atas perbuatannya.

Ia juga mengaku bahwa dirinya salah hitung atas perolehan suara Jokowi – Ma’ruf Amin yang dia input salah. Untuk itu ia minta permohonan maaf sebesar-besarnya kepada KPU dan masyarakat Majene karena telah salah menuduh KPU.

“Saya berterima kasih kepada KPU Majene karena telah memaafkan saya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” sebut Irwan.

Pada akhir jumpa persnya, Asri Effendy minta agar menjadikan peristiwa hukum ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat kedepan dalam menggunakan media sosial.

“Apabila kita ingin menggunakan Medsos, gunakanlah secara bijak. Karena jika sudah dishare akan berdampak dan bisa merugikan, terlebih lagi keonaran. Apabila ingin memosting sesuatu, tolong dibandingkan dengan media lain supaya tahu kalau itu berita benar atau berita bohong,” pungkas Asri Effendy.

(ipunk)