Tambang Ilegal di Desa Sukamaju Karossa Ancam Pemukiman Warga

Mapos, Mateng – Tambang liar yang beroperasi di Sungai Anjalili, Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), dipastikan akan mengancam pemukiman warga.

“Pengerukan tambang galian C ini harus segera hentikan, sudah beberapa hari ini mereka menciptakan kubangan-kubangan bekas galian. Sebagian warga juga sudah sering lakukan protes, tetapi hingga kini belum ada solusinya,” ungkap salah seorang warga di Desa Sukamaju, Rabu (30/5/2018).

Menanggapi hal tersebut, Ketua LAK Sulbar, Muslim Fatillah Azis menegaskan, penambangan ilegal yang beropasi khususnya di wilayah Desa Sukamaju harus segera dihentikan. Bahkan, dia mengancam akan memproses hukum penambang yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Pemerintah daerah dan aparat hukum seharusnya lebih tegas untuk segera menertibkan tambang ilegal tanpa ijin, karena kewenangan hukum ada sama kepolisian,” ungkapnya.

Muslim menilai, selain tidak siap dan tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP), mereka juga tidak mengantongi ijin kajian amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Tanpa adanya kajian itu, maka bisa jadi sewaktu-waktu akan menenggelamkan pemukiman warga disekitar penambangan akibat abrasi.

“Kalau melihat lokasi objek tambangnya, dekat dengan pemukiman warga. Apalagi lokasinya berada di daerah rawan banjir, kita tidak bisa memperkirakan ketinggian debit air saat banjir. Ini harus dipikirkan dampakya, jangan hanya alasan demi kebutuhan pembangunan desa yang akhirnya dapat mengorban masyarakat lain disekitar desa itu,” ucap Muslim.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju Muh. Saleh membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun dia beralasan pengambilan material di sungai Anjalili tersebut semata-mata untuk kepentingan pembangunan desa.

”Memang benar pak ada penambangan. Sudah dua hari ini berjalan. Ini hanya semata-mata untuk kepentingan pembangunan desa kami, soalnya anggaran pembangunan desa kami sudah cair dan kami bingung harus mengambil pasir dan batu kemana. Kebetulan pasir dan batu ada di desa kami, itulah yang kami manfaatkan,” terangnya.

Pengambilan material itu, kata Muh. Saleh, sebagai bahan untuk penimbunan jalan yang saat ini masuk dalam program pembangunan Desa Sukamaju.

Sungai Anjalili Desa Sukamaju, lokasi penambangan galian C.

“Saya tahu, penambangan ini tidak memiliki izin, tidak ada maksud lain, hanya semata-mata untuk pembangunan desa yang sudah terlambat. Kalau memang disuruh hentikan, kami akan hentikan kegiatan penambangan itu,” ucapnya.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...