Mapos, Mamuju – Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) Kejati Sulbar menyetujui penghentikan penuntutan kasus berdasarkan keadilan restoratif.
Kajati Sulbar melalui Kasi Penkum Amiruddin dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa pada hari Rabu, 06 April 2022 sekira jam 09.00 Wita pagi bertempat di tenda kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Didik didampingi Wakajati Sulbar Agustin, SH, Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin, SH, MH, Koordinator Pidum B. Hermanto, SH, MH, Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin SH, Kasubbag Protokol Nasrah Totoran SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Ichwan SH, MH, Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani SH, MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Karopeg Dr. Hermon De Kristo.
Adapun satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya adalah tersangka I Muhammad Fadli Parenrengi Alias Fadli Bin Endeng dan tersangka II M. Ma’ruf Alias Ilu Bin Atjo Alimin dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan
antara lain kerugian pengobatan korban sebesar Rp1 juta telah diganti oleh para tersangka, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban
sudah memberikan permohonan maaf,” urai Amiruddin.
Alasan lainnya adalah proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, para tersangka dan korban berstatus mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
(*)