Hukum  

Prediksi, Pakar Hukum: Vonis Keempat Terdakwa Bakal Bebas

Ilustrasi.

Mapos, Mamuju – Kasus Korupsi APBD Sulbar tahun 2016, yang melibatkan empat mantan pimpinan DPRD Sulbar yakni, Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya, diprediksi bakal bebas.

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum, Arianto saat dihubungi via seluler. Minggu (9/9/2018).

Menurutnya, vonis yang akan dijatuhi keempat terdakwa oleh Majelis Hakim, diprediksi bakal bebas.

Ia mengatakan, selama persidangan, dari keterangan para saksi-saksi yang dipanggil maupun saksi ahli tidak menemukan gejala indikasi korupsi maupun kerugian negara serta korporasi.

Walaupun JPU menuntut keempat terdakwa dengan pasal 12 huruf i tahun 1999, Majelis hakim juga memiliki pandangan yang berbeda.

“Majelis hakim pasti paham soal kasus yang ditanganinya itu. Saya lihat putusan JPU terlalu dipaksakan. Kita berpatokan saja nanti pada putusan hakim,” ujarnya.

Hasil analisa, lanjut Arianto, melihat dasar bukti-bukti hasil persidangan, apa yang dituduhkan JPU tidak terbukti. Mulai dari kerugian negara tidak ditemukan, hasil audit BPK anggaran tahun 2016 mendapatkan WTP serta hasil audit Inspektorat tidak ditemukan adanya kesalahan, artinya prosesnya sesuai dengan porsi anggaran berjalan.

Dan juga, kata dia, anggaran APBD tahun 2016 telah disahkan pada tahun 2015 dan telah mendapatkan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kita dapat melihat, bila anggaran yang telah diasistensi oleh Kemendagri, artinya anggaran itu tidak bermasalah dan pengesahannya saat itu pada tahun 2015 bukan 2016,” tuturnya.

“Ini dari kacamata saya. Nah, menjadi pertanyaan, siapa yang mensahkan anggaran itu di tahun 2015,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pengamatan dan analisa, majelis hakim bakal menuntut dengan vonis bebas.

“Prediksi saya bakal bebas. Ini hanya prediksi ya, bisa benar dan tidak,” kuncinya.

Ilustrasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim menunda vonis putusan keempat terdakwa. Vonis putusan kepada keempatnya akan dibacakan pada Senin (10/9/2018) minggu depan.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...