Mapos, Mamasa – Penyidik Reskrim Polres Mamasa Kabupaten Mamasa, akhirnya menetapkan tiga oknum wartawan dan LSM menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Sekolah . Penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku itu, setelah dilakukannya gelar perkara belum lama ini.
Kasat Reskrim polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto, mengungkapkan, sebelumnya Polsek Aralle melimpahkan penyelidikan kasus ini ke Polres Mamasa dengan alasan kekurangan personil.
Penyidik Reskrim Polres Mamasa pun mendalami kasus ini berdasarkan bukti dan hasil keterangan para saksi seperti Kepala SMA 2 Buntu Malangka (Bumal) dan saksi lainnya. Akhirnya kasus dinaikkan statusnya ketahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang saksi menjadi tersangka.
“Setelah kami melakukan gelar perkara beberapa hari lalu dan berdasarkan keterangan saksi, ketiga pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,“ katanya, Rabu (18/11/2020).
Masih dia, sebelum dan setelahnya gelar perkara, penyidik Reskrim Polres Mamasa melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamasa dan diperoleh kesepahaman bahwa kasus ini bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ketiganya masih dalam proses pemanggilan ditahap penyidika. Sehingga belum dilakukan penahanan, “ tegasnya.
Soal pencabutan laporan oleh Kepala Sekolah ,menurutnya hal tersebut lumrah terjadi. Namun proses hukum tetap berjalan, sehingga peradilan yang menentukan.
“Saya kira itu tidak masalah, dilampirkan saja untuk menjadi salah satu pertimbangan dari hakim nanti.” tutup Dedi.
(*)