Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan, 1 DPO

Mapos, Mateng – Seorang pria dibekuk aparat intelmob dan resmob Polda Sulbar setelah memperkosa seorang gadis berinisial KN (19), alamat Pasar Baru Kabupaten Mamuju, yang merupakan karyawan disalah satu perusahan di Mamuju. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku terdorong nafsu terhadap korban.

“Tersangka berinisial DL (20) warga Dusun Duri Kumba Desa Karossa Kelurahan Karossa Kabupaten Mateng. Kasus ini terjadi pada hari Selasa (22/5/2018) pukul 10.30 Wita di Lingkungan Le’beng Timur Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju di area kebun kelapa sawit, saat korban tengah beristirahat dibawah pohon mangga usai dalam perjalanan hendak ke Mamuju,” ujar salah seorang anggota resmob Polda Sulbar yang enggan disebut namanya, Senin (4/6/2018).

Pelaku pemerkosaan dibekuk.

Ia mengatakan, kejadian ini berawal saat korban tengah beristirahat dibawah pohon mangga usai menempuh perjalanan yang hendak ke Mamuju. Saat korban hendak menghidupkan dan bergegas akan melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menarik korban serta mengancam dengan benda tajam dan membawa korban ke area kelapa sawit.

“Saat itu korban sempat menolak dan melawan serta berteriak minta tolong, namun tidak ada yang mendengar,” jelasnya.

Karena korban melawan, pelaku bersama rekannya mencekik korban hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil motor beserta handphone milik korban.

“Korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke polisi berdasarkan LP/ 96 /V/2018/Sek Rural tgl 22 Mei 2018. Dan pada Senin (4/6/2018) pelaku berhasil ditangkap di Karossa,” jelasnya.

Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa
Pakaian korban, satu unit handphone merk Blackberry warna hitam (tempat di temukan memori korban), satu unit handphone merk vivo warna gold, satu buah sajam/penusuk dan satu buah kartu memori Merk SDcard milik korban.

Kepada polisi, DL mengaku nekat memperkosa gadis malang tersebut karena telah tergiur dengan penampilan korban.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, DL dikenakan Pasal 285 dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan rekan tersangka hingga kini masuk DPO.

“Polisi sementara mendalami dan memburu pelaku satunya yang kini DPO,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil interogasi terhadsp pelaku, didapati keterangan pelaku adalah residivis curanmor.

Pelaku.

Adapun rekan jejak pelaku bersama rekannya yang kini DPO adalah:

1. Pelaku diduga pernah melakukan curanmor bersama rekannya Aco (DPO) sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/23/VI/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Sampaga.

2. Pelaku pernah melakukan jambret di Tasiu, Polo Lereng bersama dengan Aco (DPO)

3. Pelaku diduga melakukan jambret di depan rumah adat mamuju

4. Pelaku pernah menjalani pidana sebanyak 3 kali dan ditahan di rutan Kabupaten Majene dan bebas sekitar bulan April 2018.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...