Pemerintah Rekrut PPPK. Nasib Honorer?

Mapos, Jakarta – Kabar baik bagi yang berminat menjadi abdi negara. Usai seleksi penerimaan CPNS 2018 berakhir, pemerintah akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan beleid atau kebijakan yang mengatur hal ini sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan. Dengan  menjadi payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional, masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta. PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Tenaga honorer juga tak luput dari naungan PP ini. Terutama yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi PNS dengan status PPPK.  Pemerintah mengaku menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.

“Saya berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” ujar Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana Kementerian PANRB dan BKN terlibat di dalamnya.

“Teknis penyusunan kebutuhan PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut,” jelasnya, Rabu (09/01/2019).

Adapun kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen. Pemerintah saat ini masih merumuskan total formasi yang akan dibuka pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK dimaksudkan untuk rekrut profesional yg bersedia bekerja dalam perjanjian kerja dengan masa kerja tertentu. Untuk menjadi ASN, bekerja untuk negara,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.

Dia pun berharap, target waktu perekrutan PPPK ini dapat terlaksana sesuai dengan jadwal pada akhir bulan ini.

Rekruitmen PPPK rencananya berlangsung dalam dua tahap. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Sementara fase kedua, usai penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung pada April 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin memastikan jika rekrutmen PPPK berlangsung dengan sangat terbuka, karena secara umum dapat diikuti seluruh masyarakat.

“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” tutur dia.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sementara untuk  Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya tertentu yang telah lulus seleksi, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun ketentuan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

“Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun di bawah masa pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya 60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

Fasilitas, Gaji dan Tunjangan

Tak hanya soal Seleksi (PPPK) yang sama dengan CPNS. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, menjelaskan jika gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.

Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38 PP tersebut, menyebutkan  gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.

Namun hal yang tidak didapatkan PPPK adalah jaminan pensiun. Mereka bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.

Fasilitas lain yang didapat PPPK terkait cuti. Pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.

Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.

Anggaran

Upaya memenuhi kebutuhan anggaran bagi PPPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (Pemda) telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah PPPK yang akan diangkat.

“Pengadaan PPPK itu kan bagian dari rencana pengadaan ASN yang direncanakan oleh Kementerian PANRB. ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK,” ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Didik Kusnaini, Selasa (8/1/2019).

Berdasarkan rencana formasi, sebagian besar PPPK ini dialokasikan untuk kebutuhan di daerah. Oleh sebab itu, anggaran untuk pengadaan, gaji dan lain-lain dibebankan kepada Pemda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dari rencana formasi ASN, memang sebagian besar akan ditempatkan di daerah. Kalau ASN daerah, maka digaji dari APBD, kalau ASN pusat dibiayai APBN,” ungkap dia.

Sementara untuk di tingkat pusat, masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PANRB.

“Belum tahu, tapi secara regulasi memungkinkan (untuk pemerintah pusat) khususnya untuk jabatan atau posisi yang tidak terisi PNS,” kata dia.

(*)

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...