Mamuju  

Larangan Tenaga Kontrak Caleg, Habsi: Demi Menetralkan Birokrasi

Mapos, Mamuju – Bupati Mamuju Habsi Wahid akhirnya mengometari polemik kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan mundur bagi tenaga kontrak yang mencalonkan diri di Pemilu 2019. Kata Habsi, kebijakan yang dituangkan ke dalam surat edaran tersebut merupakan cara untuk menjaga situasi pemerintahan jelang pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan Habsi saat ditemui di sela-sela penutupan orientasi calon legislatif Partai NasDem se Sulawesi Barat, Selasa (25/09/2018). Menurutnya, dengan kebijakan itu, diharapkan semua proses demokrasi khususnya di internal di Mamuju bisa berjalan lancar.

“Undang-Undang ASN itu melarang untuk pegawai negeri menjadi Caleg. Tetapi pada intinya, bahwa tugas ASN itu tidak ada bedanya dengan tenaga kontrak. Dia juga melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” jelas Habsi Wahid.

Habsi yang juga Ketua DPW NasDem Sulawesi Barat itu menambahkan, pemberhentian bagi tenaga kotrak yang ‘nyaleg’ hanya bersifat sementara. Di kemudian hari, kata dia, mereka bisa diangkat kembali. Tujuannya hanya untuk menjaga suhu politik dan kondisifitas memasuki tahun politik 2019.

Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid.

“Di pihak lain, kontrak itu hanya satu tahun masa kerjannya sehingga demikian untuk menetralkan di dalam proses demokrasi ini ada baiknya kalau tenaga kontrak itu kita keluarkan dulu sementara. Nanti setelah pesta demokrasi, kemudian masih kita butuhkan tenaga mereka, kita tarik kembali. Jadi bukan berarti kita memutuskan kesempatan-kesempatan untuk mendapatkan hak-haknya,” pungkas Habsi Wahid.

(hanif)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...