KPU RI Tetapkan Nama Tambahan Calon Anggota KPU Kab/Kota se-Sulbar

Mapos, Mamuju – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nama-nama calon komisioner KPU kab/kota di Sulbar Periode 2018-2023. Tambahan nama-nama tersebut pasca putusan MK.

Pengumuman penetapan itu berdasarkan keputusan KPU RI No 1256/PP.06-pu/05/KPU/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023, (penambahan pasca putusan MK berdasarkan urutan peringkat teratas, sebagai berikut,

KPU RI Tetapkan Nama Tambahan Calon Anggota KPU Kab/Kota se-Sulbar

1. Kabupaten Majene

1. Muh. Irjan Jaya, S.Sos
2. Zulkarnain Hasanuddin, S.E.
3. Munawarah, S.Si
4. Hardi
5. Abd. Halim
6. Andi Ikram Hidayat
7. Syahrir, ST

2. Kabupaten Mamuju Utara

1. Syahruddin
2. Alamsyah, S.E.
3. Indra, S.Pd., M.Pd.
4. Baharuddin S.Pdi., M.Pd.
5. Amsyar N, S.Pd.
6. Darmawan, S.H.

3. Kabupaten Mamuju Tengah

1. Jasmuddin, A.Md
2. Sampe Amiruddin
3. Muhdar, S.Pd.
4. Hatta
5. Idham H S.T., M.M.
6. Rahmat

4. Kabupaten Mamuju

1. Muh. Rivai
2. Hasdaris
3. Tri Winarno, S.E.
4. Alimin, S.IP., M.A.P
5. Sutarmin
6. Nur Ichsan
7. Aswan Harianto, S.E.

Penetapan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2018 dan ditanda tangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Sebelumnya, sesuai dengan putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 terkait penambahan anggota KPU kabupaten/kota dari tiga menjadi lima orang akan dilakukan dengan cara uji kelayakan terhadap tujuh orang berdasarkan peringkat hasil seleksi sebelumnya.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (KPU) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU Nomor 27, dijelaskan penambahan anggota KPU bagi kabupaten/kota yang telah selesai melaksanakan seleksi dilakukan dengan mekanisme, yakni KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap penambahan calon anggota KPU kabupaten/kota.

Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap tujuh peringkat berikutnya di bawah tiga orang anggota KPU yang telah dilantik, hasil seleksi yang telah dilakukan oleh tim seleksi.

Calon anggota KPU kabupaten/kota yang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan merupakan calon anggota KPU kabupaten/kota peringkat berikutnya hasil seleksi akhir, dan peringkat berikutnya hasil seleksi wawancara, sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.

Tim seleksi melalui KPU Provinsi, atau KPU Provinsi menyampaikan nama calon anggota KPU kabupaten/kota kepada KPU dengan dilengkapi hasil penilaian, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi pemenuhan syarat sebagai calon anggota KPU kabupaten/kota.

KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, serta klarifikasi dan verifikasi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

KPU menetapkan dalam rapat pleno, tujuh nama calon anggota KPU kabupaten/kota hasil uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan urutan peringkat teratas.

Selanjutnya, KPU menetapkan dua orang penambahan anggota KPU kabupaten/kota terpilih berdasarkan peringkat teratas dengan Keputusan KPU.

KPU RI Tetapkan Nama Tambahan Calon Anggota KPU Kab/Kota se-Sulbar
Logo KPU

Selain itu, PKPU ini juga mengatur penambahan anggota KPU kabupaten/kota yang masih dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota dan yang belum melaksanakan proses seleksi.

PKPU Nomor 27 Tahun 2018 ditetapkan di Jakarta pada 15 Agustus 2018 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

(usman)