KPK didesak Segera Tahan Setya Novanto

IMG_20170902_142733Mapos. Jakarta — Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segara menahan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ia melihat sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7) lalu belum ada tanda-tanda penahanan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto.

“Lagi pula sudah semua tersangka kasus yang sama itu sudah ditahan. Dulu Irman dan Sugiharto langsung ditahan. Miriyam, Markus Nari, dan Andi Narogong juga langsung ditahan. Kenapa Novanto belum? Ini kan aneh juga.” ujar Almanzo melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/9).

Almanzo menduga ada siasat jahat yang dijalankan Setnov untuk menggagalkan proses hukum kasus korupsi e-KTP. Salah satunya berdasarkan investigasi salah satu majalah swasta yang menunjukan ada friksi internal didalam KPK untuk menggagalkan penetapan tersangka yang menjabat sebagai ketua DPR.

Melihat hal itu, Almanzo menilai Ketua KPK Agus Rahardjo adalah sosok yang bisa dipercaya menuntaskan korupsi e-KTP. Perlu ada dukungan moral kepada Agus agar segera bisa menahan Setnov.

“Dukungan moral penting karena dikhawatirkan berbagai manuver yang dilakukan oleh ketua DPR tersebut, termasuk melalui Pansus Hak Angket KPK. Bahkan bisa menggagalkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan akan menambah rusak citra Partai Golkar, karena terang-terangan melindungi koruptor,” kata Almanzo.

Sebelumnya, GMPG telah melapor ke Komisi Yudisial atas pertemuan Setnov dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang diduga dapat memengaruhi proses peradilan.

Terkait kasus korupsi e-KTP, sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat koleganya Markus Nari.

Setnov diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan e-KTP tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

(*)

(Sumber : cnn indonesia)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...