Mamuju  

Kemedes PDTT Alokasikan Anggaran ke Transmigrasi Sulbar Sebesar Rp52,6 Miliar

Mapos, Mamuju – Provinsi Sulawesi Barat mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dari pusat pada tahun 2018 untuk pembangunan transmigrasi di Sulbar.

Pada tahun ini, sebesar Rp52,6 miliar anggaran yang masing-masing, untuk Pemprov Sulbar sebesar Rp. 10,8 miliar, Kabupaten Mamasa sebesar Rp 13,8 miliar, Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp 11,2 miliar, Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp 5,36 miliar, Kabupaten Majene sebesar Rp. 11,3 miliar.

foto/istimewa.

“Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha/ekonomi di Desa Transmigrasi dan desa di sekitarnya di enam kabupaten se-Sulbar,” kata Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat membuka secara resmi pembukaan rapat kerja Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan Monev Satker Ditjen PKTRANS Provinsi Sulawesi Barat 2018 di Hotel Maleo Mamuju, Selasa, 25 September 2018.

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini pelaksanaan program penyiapan kawasan pembangunan permukiman transmigrasi dan program kawasan transmigrasi serta pemberdayaan masyarakat desa kedepannya dilaksanakan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Konsolidasi Lintas Sektor Ketransmigrasian, sehingga transmigrasi sebagai desa baru berkembang dan menjadi Desa Mandiri diprogramkan secara bersama melalui lintas sektor baik kementrian terkait dan OPD provinsi dan kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Enny juga mengungkapkan keberhasilan Pemprov Sulbar dalam penetapan kawasan Transmigrasi oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi RI kepada enam Kabupaten di Sulbar yang menjadikan provinsi pertama di Indonesia dalam penetapan Menteri Kemendesa dalam kurung waktu tiga tahun dan menjadi dasar hukum tambahan dalam pembangunan pembentukan otonomi baru menjadi desa baru di Sulawesi Barat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ibnu Munzir mengungkapkan, ada tiga poin yang menjadi patokan dalam programnya. Pertama, peningkatan kesejahteraan suatu wilayah dalam memberantas kemiskinan dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi, kedua, mengikuti aturan dalam perundang-undangan transmigrasian, ketiga mengikuti prinsip presiden dalam menekan angka kemiskinan.

Rapat kelompok kerja kota terpadu mandiri tersebut bertujuan melaksanakan persepsi pembangunan Transmigrasi menjadi desa dan kota terpadu mandiri atau Kawasan Perkotaan Baru melalui peraturan Presiden RI no. 50 tahun 2018 tentang kooordinasi dan integritas penyelenggaraan transmigrasi, dan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor. 16 tahun 2017, tentang konsolidasi lintas sektor ketransmigrasiaan serta mendukung program Marasa menjadi peluang dan potensi kerja bersama antar OPD dan Kementerian dalam Perpres dan Pergub .

Wakil Gubernur Sulbar Hj. Enny Anggraeni Anwar saat membuka rapat

Pada kesempatan tersebut, jug dilakukan penyerahan bantuan sarana dan prasarana di KTM Tobadak kepada Wakil Bupati Mamuju Tengah, Amin Jasa didampingi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ibnu Munsir, Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, M. Nurdin .

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...