Gugatan Banding Munandar Ditolak PT Makassar

Gugatan Banding Munandar Ditolak PT Makassar

Mapos, Mamju – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menolak banding yang diajukan DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Barat terkait tuntutannya terhadap Munandar Wijaya.

Putusan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang membatalkan keputusan Partai Gerindra yang melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Munandar Wijaya sebagai anggota DPRD Sulbar.

Gugatan Banding Munandar Ditolak PT Makassar

Kuasa hukum Munandar Wijaya, Nasrun SH membenarkan hal tersebut. “Terhadap banding yang telah diajukan oleh kuasa hukum Partai Gerindra (tergugat) mengenai gugatan PAW Munandar Wijaya, hakim pengadilan tinggi Makassar menolak dan menguatkan putusan pengadilan Negeri Mamuju,” jelasnya kepada Katinting.com via telpon.

Diketahui Munandar Wijaya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulbar dari Partai Gerindra, melalui kuasa hukumnya, menggugat Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulbar, Hj. Andi Ruskati Ali Baal dan Isra Daming Pramulya (saat masih menjabat) selaku tergugat I, dan Ketua Umum dan Sekertaris Jendral DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Ahmad Muzaki selaku tergugat II, yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut pun dikabulkan pengadilan, dimana perbuatan dan tindakan tergugat I dan II secara tidak sah dan dianggap melawan hukum yang telah memutuskan memberhentikan Munandar Wijaya sebagai Anggota Partai Gerindra.

Terkait putusan PT Makassar tersebut, Sekertaris DPD Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yusuf, S.Si, mengatakan, belum menerima hasil putusan itu, sehingga belum mengetahui unsur yang menjadi dasar pertimbangan tidak diterimanya banding tersebut.

Gugatan Banding Munandar Ditolak PT Makassar

Lanjut kepada Katinting.com saat dimintai tanggapannya atas hasil keputusan tersebut, Muhammad Yusuf mengatakan (Senin (17/6), tentu saja ini mengecewakan kami karena pada prinsipnya pemecatan saudara Munandar Wijaya lebih disebabkan oleh perlawanan yg bersangkutan terhadap keputusan dewan pimpinan pusat untuk mereposisi perwakilan Gerindra di unsur pimpinan DPRD Propinsi Sulawesi Barat.

Andai putusan tersebut benar adanya, maka tentu saja kita harus patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku, sebutnya.

Langkah selanjutnya adalah menyampaikan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat. Apa yang menjadi arahan DPP maka itulah yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah, tutup Muhammad Yusuf.

Sementara itu, Munandar Wijaya mengatakan jika, Muhammad Yusuf tidak tahu apa-apa terkait persoalan tersebut.

“Saudara yusuf ini tidak tau apa-apa, argumentasinya saja sanggat jelas tidak paham undang-undang, Mana bisa se-enaknya mengganti posisi pimpinan, itu ada aturannya. Dengan putusan itu sudah jelas bahwa DPP dan DPD Partai Gerindra melanggar aturan. Sebenarnya ini tidak lagi penting, tapi baik juga agar publik tau kalau partai Gerindra ini kayak gimana,” sebut Munandar Wijaya.

(anhar)