Hukum  

Gerak Sulbar Pertanyakan Putusan Majelis Hakim Berikan Penangguhan Kepada 4 Terdakwa

Mapos, Mamuju – Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak) Sulbar, Arman mempertanyakan keputusan majelis hakim pengadilan tipikor negeri Mamuju Provinsi Sulawesi Barat memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa empat unsur mantan pimpinan DPRD Sulbar atas kasus indikasi korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016.

Arman mengatakan, entah dengan alasan apa hingga majelis hakim sampai berbuat baik memberikan penangguhan penahanan kepada keempat terdakwa.

Bila hal itu terjadi maka akan menjadi sejarah buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, dan sejarah baru yang terjadi di Sulawesi Barat, tanpa alasan yang logis hingga majelis hakim menyetujui permintaan penangguhan terdakwa.

“Ini menjadi sejarah buruk,” ujar Arman.

Arman mengatakan, apa dasar hukumnya kasus tipikor diberikan penangguhan. Bila ini benar terjadi maka rusaklah hukum kita.

Lanjut disampaikan, bila keputusan majelis hakim memberikan penangguhan kepada empat terdakwa, maka majelis hakim juga harus menangguhkan beberapa tahanan kasus tipikor yang telah divonis dan ditahan di rutan Mamuju.

“Majelis hakim juga harus memberikan penangguhan kepada terdakwa kasus tipikor yang telah divonis, karena di mata hukum semua warga negara indonesia harus sama,” terang Arman.

Arman meminta agar KPK menelusuri keputusan majelis hakim dan memantau perkembangan penanganan kasus ini.

“KPK harus pantau kasus dari kejadian ini,” tutup Arman. Jumat (8/6/2018).

Sebelumnya, empat terdakwa kasus korupsi APBD Sulbar yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, H. Harun dan Munandar Wijaya, dialihkan penahananya dari status tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keempatmya merupakan terdakwa tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016. Status tahanan dialihkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Gerak Sulbar.

Penangguhan itu dikabulkan dengan pertimbangan kondisi terdakwa dan jaminan dari masing-masing istri terdakwa ditambah jaminan uang sebesar Rp200 juta.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...