Enam Personil Polres Matra Dijatuhi Hukuman Disiplin

Mapos, Pasangkayu – Kepolisian Republik Indonesia semakin berbenah kedalam untuk memperbaiki Instansinya agar mendapatkan kepercayaan lebih baik dari publik.

Tidak ketinggalan pula yang dilakukan oleh Polres Mamuju Utara (Matra), Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Pada Rabu kemarin (24/7/2019), sebanyak enam personil Polres Matra menjalani sidang disiplin.

Sidang itu dipimpin oleh Waka Polres Matra Kompol Jufri, S.Sos di Aula Wirasatya Polres Mamuju Utara, dengan pendamping pimpinan sidang I Kabag Sumda Kompol Muhammad Imbar Bakri, S.Pd, SH, MH, pendamping pimpinan sidang II Kabag Ren Kompol Zakaria S, penuntut Kasi Propam Ipda Pujiono dan pendamping pelanggar AKP Sukaryono, Ipda H.Andi Hamzah dan Aiptu Ayi Solihin.

Pada kesempatan tersebut, Kompol Jufri Hamid melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar yang diikuti oleh penuntut serta pendamping terduga pelanggar.

Selanjutnya memberikan sanksi kepada terduga Bripka AB, Bripka R, Brigpol AA, Briptu ZM, Bripda AA dan Bripda SM dengan hukuman yang berpariasi yakni penundaan Plpangkat 1 periode dan penempatan khusus selama 14 hari dan 21 hari.

Terduga sendiri diberikan sanksi dikarenakan telah melakukan perbuatan yang melanggar PP nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri diantaranya meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, melakukan perbuatan sehingga lalai dalam pelaksanaan tugas yang mengakibatkan dua tahanan narkoba melarikan diri, melakukan perbuatan mendampingi pihak leasing pada saat penyitaan mobil Dump Truck tanpa surat perintah dari instansi.

Diakhir sidang tersebut, Wakapolres menekankan kepada personilnya, sekarang sudah era tekhnologi, dimana informasi gampang sekali diakses kemana-mana sehingga disaat personil melakukan pelanggaran maka akan cepat sekali diekspos dan ditanggapi oleh khalayak ramai.

“Olehnya itu marilah kita menjaga sikap kita,” ucapnya.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...