Hukum  

Dikabarkan, Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan 4 Terdakwa Kasus Korupsi APBD Sulbar

Mapos, Mamuju – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat terdakwa kasus korupsi APBD Sulbar 2016.

Empat terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan diantaranya, Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, H. Harun dan Munandar Wijaya. Rabu (6/6/2018).

Dari keterangan kuasa hukum terdakwa Andi Mapparangara, Nasrun, SH membenarkan bahwa kliennya telah mengabulkan penangguhan penahahan terhadap empat terdakwa terhitung hari ini Rabu tanggal 6 Juni sampai 21 Juni 2018.

”Keempatnya mendapatkan penahanan kota terhitung mulai tanggal 6 sampai 21 juni,” sebutnya.

Nasrun mengatakan, berdasarkan hukum acara yang berlaku, pengadilan memiliki kewenangan atas keputusan itu yakni mengabulkan permohonan empat terdakwa untuk menjadi tahanan kota.

Alasan majelis hakim mengabulkan permohonan keempat terdakwa diketahui karena adanya jaminan dari masing-masing istri ditambah dengan uang sebesar Rp200 juta sebagai tambahan jaminan.

Menurutnya Nasrun, jaminan itu diberikan karean keempatnya di mata majelis hakim sangat koperatif selama mengikuti persidangan,” tutur Nasrun.

Berbeda dengan dengan JPU Cahyadi Sabri, SH. MH saat dimintai keteranganya mengaku, kabar adanya penangguhan penahanan empat terdakwa kasus korupsi APBD Sulbar 2016 itu belum diketahui pasti apakah benar atau hoax. Namun kata dia, bahwa sajauh ini Jaksa belum menerima petikan syarat formilnya.

”Yang pasti sampai saat ini saya belum bisa mengatakan apapun, karena kami berpegang pada syarat formil yang sejauh ini belum kami pegang,” singkat Cahyadi.

Senada dengan humas Hakim PN Mamuju Harwnsyah mengaku, belum bisa memberikan keterangan resmi kepada media terkait adanya penangguhan penahanan keempat terdakwa Korupsi APBD Sulbar 2016. Dia hanya meminta kepada media untuk kembali mengkonfirmasi besok pada Kamis (7/6/2018) di PN Mamuju.

Foto: Sidang Kasus Korupsi APBD Sulbar di PN Tipikor Mamuju.

” Saya belum bisa memberikan komentar apapun pak, terkait hal itu. Besok saja ya datang dikantor PN Mamuju,” singkatnya.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...