Hukum  

Aniaya Anak di Bawah Umur, Pemuda di Topoyo Ditangkap

Mapos, Mateng – Polsek Topoyo, Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, menangkap Setta Kelling (22), warga Desa Paraili Kecamatan Topoyo karena menganiaya Madani Nurhadi (17). Setta Kelling sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Setta Kelling berhasil ditangkap pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 17.30 Wita. Ia ditangkap di tempat persemnunyiannya di daerah Topoyo, Mateng.

“Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga bulan,” kata Kapolsek Topoyo Iptu Priyatno dalam keterangannya, Selasa (19/7/2018).

Kejadian itu terjadi pada bulan Mei 2018, dimana korban yang juga sebagai pelajar dianiaya oleh pelaku.

“Setelah kejadian itu, korban dan orang tuanya langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Topoyo,” sebut Priyatno.

Polisi amankan pelaku penganiayaan.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Topoyo, Mateng.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...