5 Tahanan Kabur Usai Merusak Jendela, Kok Bisa?

Mapos, Pasangkayu – Dengan merusak jendela besi, lima tahanan di Polsek Baras, Kabupaten Pasangkayu melarikan diri pada Jumat (4/5/2018) pukul 03.00 dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasangkayu, AKBP Made Ary Pradana membenarkan kejadian tersebut.

“Lima tahanan yang berada di Polsek Baras berhasil melarikan diri dengan cara merusak terali jendela besuk,” kata Made Ary.

Made Ary menuturkan, tim yang dipimpin Wakapolres sudah bergerak untuk mengejar kelimanya.

“Sudah dalam pengejaran,” ujarnya.

Sementara petugas jaga pada saat kejadian, kita lakukan pemeriksaan.

Selain itu, kata Made Ary, kita juga sudah sebar informasi ke masing-masing Bhabinkamtibas, termasuk mengecek tempat tinggal dari lima tahanan tersebut.

“Kami berikan penhertian kepada keluarganya, bila melihat untuk segera menghubungi pos kelolisian terdekat,” terangnya.

Berikut nama lima tahanan kabur:

1. Tersangka Yusran Alias Yus Bin Rahman, kasus penganiayaan.

2. Tersangka Sarpan Alias Pan Bin Sandi, kasus penganiayaan.

3. Tersangka Hermawan Alias Mawan Bin Lahedo kasus penganiayaan.

4. Tersangka Ridwan Alias Dani Bin, kasus KDRT.

5. Tersangka Awal Bin Jamaluddin kasus 363 KUHP atau 480 KUHP.

(usman)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...