Hukum  

4 Terdakwa Dugaan Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Kasasi

Mapos, Mamuju – Empat terdakwa dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Mamuju pada Senin (10/9/2018).

Menananggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju akan mengambil langkah kasasi atas empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Muhammad Hamkah mengungkapkan, terdakwa yang divonis bebas adalah Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim yaitu Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.

Keempatnya bisa bernafas lega setelah mendengarkan putusan pengadilan yang menyatakan, keempatnya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang mulai bergulir 2017 lalu itu. Namun, Kejari Mamuju tidak berdiam diri, pihaknya berencana melakukan upaya hukum lain.

“Saya mendapat laporan dari penuntut umum, bahwa dalam putusan perkara empat terdakwa divonis bebas. Dalam hal ini, tentu kami akan melalukan kasasi,” kata Muhammad Hamka. Selasa (11/9/2018).

Hamka menyatakan, pihaknya sementara mempersiapkan dokumen untuk mengajukan kasasi.

“Kami diberi batas waktu tujuh hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi,” terangnya.

Dalam persidangan keempatnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, hakim memutuskan bebas.

Kajari Mamuju juga enggan mengomentari keputusan hakim yang memutuskan keempatnya tidak bersalah.

“Itu pertimbangan hakim. Kami tidak bisa komentari. Itu ranah otoritas mereka (hakim, Red),” terang Hamka.

Kasus APBD Sulbar 2016 silam menelan dana kerugian negara sebesar Rp 360 miliar sesuai hasil audit kejaksaan, yang menghantarkan Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya ke ranah hukum.

Keempatnya merupakan unsur pimpinan di DPRD Sulbar, Andi Mappangara (ketua), Hamzah Hapati Hasan (wakil ketua), Harun (wakil ketua) dan Munandar Wijaya (wakil ketua).

Keempatnya menurut penyidik kejaksaan dinilai patut bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan proses penyusunan dan pelaksanaan program APBD Sulbar tahun 2016 dengan memasukkan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, dimana jumlah tersebut telah terealisasi sebesar Rp 80 miliar pada Dinas PU, Dinas Pendidikan dan Sekwan DPRD Sulbar.

Kantor Kejari Mamuju.

Perlu diketahui, keempat unsur pimpinan DPRD ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulselbar pada 4 Oktober 2017 lalu dan kemudian tiga dari empat tersangka melakukan Praperadilan ke PN Makassar dan pengajuan Praperadilan ketiga tersangka yakni Andi Mappangara, Harun dan Munandar Wijaya ditolak oleh PN Makassar.

(toni)

error: Maaf... ! Web ini di Protek yaaa...